JAKARTA, KOMPAS.com - G (31) dan GE (18), anggota sindikat pencurian motor (curanmor) asal Lampung, menggunakan uang hasil curiannya untuk kebutuhan sehari-hari.
Hal ini diketahui, usai kedua pelaku ditangkap polisi saat hendak mencuri sepeda motor di Jalan Cendrawasih, Cengkareng Barat, Cengkareng, Jakarta Barat.
"Barang bukti (sepeda motor) segera mereka jual, untuk harganya relatif yang pasti jutaan," ujar Kapolsek Cengkareng Kompol Hasoloan Situmorang dalam konferensi pers di Mapolsek Cengkareng, Selasa (13/6/2023).
"Pengakuan mereka (uang hasil kejahatan) untuk kebutuhan sehari-hari, tetapi masih kami dalami," katanya lagi.
Baca juga: 2 Pelaku Curanmor Diringkus di Cengkareng, Polisi: Sudah 4 Kali Beraksi
Hasoloan menuturkan, kedua pelaku yang kini berstatus tersangka itu merupakan pengangguran.
Modus operandi keduanya ialah membobol lubang kunci sepeda motor menggunakan kunci leter T.
"Atau kunci yang dimodifikasi yang digunakan pelaku untuk merusak lubang kunci. Sehingga bisa mengambil sepeda motor korban," ucap Hasoloan.
Penangkapan pelaku bermula saat keduanya hendak mencuri sepeda motor milik korban berinisial S (49).
Kala itu korban tengah berada di sebuah kafe dan memarkirkan motornya di lokasi kejadian. Pelaku yang sudah mengincar sepeda motor korban kemudian melancarkan aksinya.
"Tersangka G menunggu di motor milik tersangka untuk memantau situasi sekitar TKP sedangkan tersangka GE berperan sebagai eksekutor, mencuri kendaraan sepeda motor yang terparkir di TKP," papar Hasoloan.
Baca juga: Modus Sindikat Curanmor Asal Lampung, Gunakan Kunci Leter T untuk Bobol Motor Korban
Korban bersama rekannya lalu melihat sepeda motor miliknya dicongkel oleh pelaku. Korban S berteriak usai melihat pelaku membawa kabur kendaraannya.
"Untung pada saat kejadian, anggota dipimpin Kanit Reskrim sedang melaksanakan patroli tertutup, dibantu warga berhasil mengamankan pelaku," ungkap dia.
Kepada penyidik, pelaku mengaku telah mencuri sepeda motor sebanyak empat kali.
Motor hasil curian dijual kedua pelaku kepada penadah.
Hasoloan menuturkan, penyidik kini telah mengamankan dua sepeda motor matik dari tangan G dan GE.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat).
"Dengan hukuman penjara paling lama tujuh tahun," jelas Hasoloan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.