JAKARTA, KOMPAS.com - Jalur perpindahan tugas orangtua dan anak guru merupakan salah satu jalur penerimaan peserta didik baru (PPDB) DKI Jakarta tahun 2023.
Orangtua yang ingin mendaftarkan anaknya melalui jalur tersebut tak perlu memiliki kartu keluarga (KK) DKI Jakarta.
Sebab, pendaftaran jalur perpindahan tugas orangtua tidak menggunakan akun PPDB yang mewajibkan adanya KK DKI Jakarta.
Untuk mendaftar PPDB lewat jalur ini, orangtua atau calon siswa bisa langsung mendaftar secara online tanpa membuat akun PPDB. Syaratnya, calon siswa harus memiliki surat keterangan berdomisili di DKI Jakarta.
"Kalau murid mengikuti jalur pindah tugas orangtua, langsung melakukan pendaftaran online, tidak seperti jalur lain," ujar Operator PPDB DKI Jakarta Redi Feriyanto saat ditemui Kompas.com di Posko Pelayanan PPDB, SMKN 1 Jakarta, Selasa (13/6/2023).
Baca juga: Operator PPDB DKI: Orangtua Sering Salah Ketik Nama dan NIK Siswa
Redi menjelaskan, tidak ada ikon login pada pendaftaran jalur perpindahan tugas orangtua, sehingga calon siswa bisa langsung daftar online.
"Pendaftaran online itu tidak mewajibkan KK DKI, tapi wajib surat keterangan domisili DKI," ujar dia.
Surat keterangan domisili diperlukan untuk membuktikan bahwa siswa tersebut benar-benar berdomisili di DKI Jakarta karena mengikuti orangtuanya yang pindah tugas.
"Kan tidak logis dong kalau pindah tugas di Jakarta, tapi tinggal di Tangerang, terus mau sekolahnya di Jakarta. Jadi pindah tugas di Jakarta, ya sekolahnya di Jakarta," kata Redi.
Baca juga: Jangan Terburu-buru Daftar PPDB 2023, Pilihan Sekolah Tidak Bisa Dibatalkan
Adapun surat keterangan domisili bisa didapat di kelurahan tempat tinggalnya di Jakarta.
"Minta dari kelurahan saja. Setiap kelurahan sudah tahu harus mengeluarkan surat seperti apa untuk PPBD jalur pindah tugas orangtua," jelas Redi.
Setelah mendapat surat keterangan domisili, zonasi sekolah pun akan mengikuti alamat yang tertulis di surat keterangan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.