Orangtua yang ingin mendaftarkan anaknya melalui jalur tersebut tak perlu memiliki kartu keluarga (KK) DKI Jakarta.
Sebab, pendaftaran jalur perpindahan tugas orangtua tidak menggunakan akun PPDB yang mewajibkan adanya KK DKI Jakarta.
Untuk mendaftar PPDB lewat jalur ini, orangtua atau calon siswa bisa langsung mendaftar secara online tanpa membuat akun PPDB. Syaratnya, calon siswa harus memiliki surat keterangan berdomisili di DKI Jakarta.
"Kalau murid mengikuti jalur pindah tugas orangtua, langsung melakukan pendaftaran online, tidak seperti jalur lain," ujar Operator PPDB DKI Jakarta Redi Feriyanto saat ditemui Kompas.com di Posko Pelayanan PPDB, SMKN 1 Jakarta, Selasa (13/6/2023).
Redi menjelaskan, tidak ada ikon login pada pendaftaran jalur perpindahan tugas orangtua, sehingga calon siswa bisa langsung daftar online.
"Pendaftaran online itu tidak mewajibkan KK DKI, tapi wajib surat keterangan domisili DKI," ujar dia.
"Kan tidak logis dong kalau pindah tugas di Jakarta, tapi tinggal di Tangerang, terus mau sekolahnya di Jakarta. Jadi pindah tugas di Jakarta, ya sekolahnya di Jakarta," kata Redi.
Adapun surat keterangan domisili bisa didapat di kelurahan tempat tinggalnya di Jakarta.
"Minta dari kelurahan saja. Setiap kelurahan sudah tahu harus mengeluarkan surat seperti apa untuk PPBD jalur pindah tugas orangtua," jelas Redi.
Setelah mendapat surat keterangan domisili, zonasi sekolah pun akan mengikuti alamat yang tertulis di surat keterangan tersebut.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/06/14/06121961/syarat-daftar-ppdb-dki-lewat-jalur-pindah-tugas-orangtua-harus-ada-surat