BEKASI, KOMPAS.com - Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKPPP) Kota Bekasi mengingatkan masyarakat untuk lebih teliti membeli sapi, kambing, atau domba untuk dikurbankan pada hari raya Idul Adha.
Salah satu yang perlu diperhatikan adalah kondisi kesehatan hewan kurban. Sebab, saat ini marak penyakit lumpy skin disease (LSD) yang menjangkiti sapi.
Ciri-ciri sapi yang terjangkit LSD bisa dikenali secara kasatmata, sehingga masyarakat bisa mewaspadainya.
"Penyakit yang ada di sapi sekarang yang pertama LSD, ciri khasnya badannya itu bentol-bentol," ujar Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan DKPPP Kota Bekasi Ester di Kantor Pemerintah Kota Bekasi, Selasa (13/6/2023).
Baca juga: Jelang Idul Adha, Pemkot Bekasi Periksa Kesehatan Hewan Kurban di Semua Kecamatan
LSD adalah penyakit menular yang disebabkan oleh virus dari keluarga Poxviridae.
Penyakit ini ditandai dengan munculnya benjolan pada kulit sapi, terutama pada bagian leher, punggung, dan perut.
Sementara itu, kambing atau domba bisa terjangkit peste des petits ruminants (PPR) yang ditandai dengan peradangan pada saluran pencernaan dan pernapasan.
"Kalau PPR itu khusus kambing domba, gejalanya adalah badannya panas maupun beringus, seperti hewan flu," kata Ester.
Baca juga: Pemprov DKI Ingatkan, Tempat Pemotongan Hewan Kurban Harus Punya Penampungan Limbah
Ester menambahkan, apabila penyakit tersebut menyerang hewan dengan indikasi di bawah 50 persen, maka sapi atau kambing tersebut masih layak dijadikan hewan kurban.
"Tetapi 50 ke atas tidak diperkenankan untuk dijadikan hewan kurban," imbuh dia.
DKPPP Kota Bekasi, Ester menuturkan, akan memastikan hewan-hewan kurban dalam kondisi sehat. Setiap hewan kurban yang didatangkan ke Kota Bekasi harus memiliki surat sehat.
"Hewan yang datang ke Kota Bekasi itu harus benar-benar membawa SKKH (surat keterangan kesehatan hewan)," tutur Ester.
Baca juga: Mau Beli Hewan Kurban Sehat di Tangsel? Cari di Lapak Berstiker dari Pemkot
Hewan kurban yang sehat dan sudah divaksinasi akan memiliki tanda di telinganya atau irtek berwarna kuning.
"Hewan yang dinyatakan akan dikurbankan itu minimal 24 hari divaksin, baru dinyatakan bisa dikurbankan. Irtek itu penandaan di telinganya yang berwarna kuning," ucap Ester.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.