JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Timur masih bungkam soal kasus pemerkosaan terhadap seorang bocah berinisial NHR.
Anak perempuan berusia 9 tahun itu diduga diperkosa oleh tetangganya, S alias UH (65).
Pemerkosaan itu berlangsung sebanyak lima kali sepanjang tahun 2021-2022 di rumah pelaku di kawasan Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur.
Ibu korban sudah buka suara soal kasus pemerkosaan ini dan mengungkapkan sejumlah kejanggalan yang ia rasakan.
Meski berbagai tuduhan soal kejanggalan itu mengarah ke kepolisian, namun polisi belum juga mau buka suara.
Baca juga: Lemahnya Penegakan Hukum Kasus Pemerkosaan Anak di Cipayung, Ibu Korban Malah Dimarahi Polisi
Hingga berita ini ditulis, Kompas.com sudah berupaya menghubungi sejumlah pejabat kepolisian di Polres Metro Jakarta Timur dan Polda Metro Jaya.
Dari sejumlah pejabat itu, hanya Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur Ipda Sri Yatmini yang merespons.
Ia meminta kami untuk datang langsung ke Polres Metro Jakarta Timur dan berjanji akan memberikan jawaban secara langsung.
Namun, saat kami sudah tiba di lokasi, Ipda Sri justru tak bisa ditemui dan tak lagi merespons panggilan telepon atau pesan singkat.
Berbagai kejanggalan
Meski sudah terjadi sepanjang 2021-2022, namun kasus pemerkosaan ini baru diketahui keluarga korban pada 6 Maret 2023.
Saat itu, korban NHR bercerita pemerkosaan yang ia alami kepada temannya, DH (12).
DH kemudian menyampaikan informasi itu kepada keluarga NHR.
Keluarga pun langsung mengadukan masalah ini kepada Ketua RT setempat. Pelaku sempat dipanggil oleh pengurus RT.
"Pelaku (UH) dipanggil, dan dia mengakui perbuatannya," ucap F, ibu korban.
Baca juga: Sederet Kejanggalan Kasus Bocah Diperkosa Lansia di Cipayung, Ibu Korban Malah Disuruh Sabar
Mendengar pengakuan itu, F dan keluarga pun hendak melapor ke polisi. Namun, kejanggalan mulai terlihat saat F diimbau oleh seorang pengurus RT agar tak melapor.
"Awalnya sebelum ke Polres, pengurus RT bilang, kenapa enggak diselesaikan secara kekeluargaan dulu," kata F.
F dengan tegas menolak saran itu dan tetap melapor ke polisi.
Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/621/III/2023/SPKT/POLRES METRO JAKARTA TIMUR/POLDA METRO JAYA tanggal 7 Maret 2023.
Tiga bulan berlalu, F pun merasakan berbagai kejanggalan lainnya. Ia bingung mengapa pelaku yang sudah mengakui aksi bejatnya tak kunjung ditangkap.
Bahkan, menurut dia, pelaku baru dipanggil sekali oleh polisi sejak laporan terbit.