TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Pagedangan menangkap enam pelaku penipuan penjualan emas palsu.
Enam pelaku tersebut berinisial AG, NA, FA, BPA, DA dan YS. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Pagedangan.
Kapolsek Pagedangan AKP Seala Syah Alam mengatakan, para pelaku melancarkan aksinya dengan menjual sejumlah perhiasan yang sudah dimodifikasi sedemikian rupa.
Baca juga: Polda Metro Ajukan Red Notice untuk Christopher SB, Tersangka Penipuan Aset Jessica Iskandar
Padahal, perhiasan yang dijual para pelaku itu tak sepenuhnya mengandung emas murni, melainkan hanya lapisannya saja.
"Para pelaku ini menjual perhiasan emas yang diduga palsu dengan spesifikasi perhiasan yang dilapisi emas kepada toko emas," kata Seala saat konferensi pers di kantornya, Kamis(15/6/2023).
Seala menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari pengembangan atas penangkapan AG, pelaku yang menjual tiga gelas emas di Toko Royal, Aeon Mal BSD, Pagedangan, Kabupaten Tangerang pada Selasa (18/4/2023).
Baca juga: 8 Cara Mudah Mengecek Emas Asli atau Emas Palsu
Saat itu, AG menjual tiga gelang emas shogun yang diduga emas palsu seharga Rp 12.200.000 dan diterima oleh pegawai toko setelah melakukan pengecekan menggunakan kaca pembesar.
Setelah pemilik toko mengecek ulang, tiga gelang itu rupanya palsu.
"Pengecekan ulang dengan cairan air keras atau air uji emas terhadap barang berupa emas baru terlihat bahwa emas tersebut adalah palsu," ucap Seala.
Setelah itu, AG kemudian diamankan karyawan toko setelah kembali mendatangi toko untuk menjual kalung rantai.
Kepada pegawai, AG mengakui bahwa perhiasan yang telah dijual itu palsu.
"Tersangka mengakui bahwa benar telah jual emas palsu ke Toko Royal Gold. Setelah itu, Polsek Pagedangan melakukan pengembangan sehingga dapat mengamankan lima pelaku lainnya," ujar Seala.
Atas kasus tersebut, enam tersangka itu dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman empat tahun kurungan penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.