Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ogah Ditilang di Simpang Plumpang, Pemuda yang Pukul Polantas Sempat Ajak Duel

Kompas.com - 15/06/2023, 19:06 WIB
Baharudin Al Farisi,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Pria berinisial JIR (18) sempat mengajak duel anggota Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Utara Bripka Rinaldi Yusman saat hendak ditilang.

Sebagai informasi, JIR memukul polisi lalu lintas itu di simpang Plumpang, Jalan Sungai Bambu, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Kamis (15/6/2023) pukul 07.20 WIB.

Ajakan duel JIR terhadap polisi itu dibenarkan oleh Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Utara Kompol Edy Purwanto.

Baca juga: Tolak Ditilang, Pemuda Pukul Polantas di Simpang Plumpang Jakut

“Pengendara itu tidak terima (ditilang), langsung menantang petugas untuk duel dan memukul ke wajah korban," ucap Edy saat dikonfirmasi pada Kamis.

Edy berujar, peristiwa ini berawal ketika JIR yang sedang mengendarai sepeda motor diberhentikan Bripka Rinaldi Yusman karena tidak mengenakan helm.

"Setelah diperiksa atas pelanggaran tidak menggunakan helm SNI dan juga pelanggaran tidak memiliki SIM, petugas melakukan penindakan dengan penilangan," ucap Edy.

Berdasarkan keterangan saksi dan korban, pelaku tidak diterima ditilang dan sempat cekcok dengan Bripka Rinaldi Yusman.

"Sehingga melakukan pemukulan terhadap personel lalu lintas Polres Metro Jakarta Utara. Dari hasil visum, untuk luka di bagian kepala kiri," ungkap Edy.

Baca juga: Parkir Liar di Margonda Raya, 15 Pengemudi Kendaraan Bermotor Ditilang

JIR sempat mencoba memukul korban menggunakan helmnya. Namun, tidak kena. Selanjutnya, pelaku memukul menggunakan tangan kosong sebanyak dua kali.

Saat ini, petugas Polres Metro Jakarta Utara telah mengamankan pemuda tersebut untuk diproses lebih lanjut.

"Kasus ini akan kami tangani dengan penuh keseriusan agar bisa menjadi pelajaran untuk semua. Diharapkan ke depan, peristiwa ini tidak terulang," tegas Iverson.

Dalam perkara ini, polisi menyangkakan Pasal 212 juncto Pasal 213 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana selama

"Ada pemberatan dalam pasal ini. Ada di Pasal 213 KUHP. Bila kekerasan terhadap petugas yang sedang menjalankan tugas yang sah ini mengakibatkan suatu luka, maka ancaman pidana maksimal 5 tahun," tutur Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Inverson Manossoh saat dikonfirmasi pada Kamis (15/6/2023).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pasien DBD di RSUD Tamansari Terus Meningkat sejak Awal 2024, April Capai 57 Orang

Pasien DBD di RSUD Tamansari Terus Meningkat sejak Awal 2024, April Capai 57 Orang

Megapolitan
Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Megapolitan
Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Megapolitan
DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

Megapolitan
Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com