DEPOK, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok bakal menggelar sidang kedua kasus pembunuhan sopir taksi online, Sony Rizal Taihitu (56), oleh anggota Densus 88 Antiteror Polri Bripda Haris Sitanggang, Senin (19/6/2023).
"Betul, sidangnya (terdakwa Haris) hari ini," kata Humas PN Kota Depok Divo Ardianto, Senin (19/6/2023).
Menurut Divo, agenda sidang seharusnya digelar pukul 10.00 WIB. Akan tetapi, terdakwa Haris belum diantarkan hingga sekitar pukul 11.00 WIB.
"Sesuai penundaan, (agenda sidang) jam 10.00 WIB, tapi sidang belum dilaksanakan karena tahanan belum diantar ke PN," kata Divo.
Baca juga: Anggota Densus 88 Pembunuh Sopir Taksi Online Didakwa Pasal Pembunuhan dengan Pemberatan
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok Alfa Dera menyebutkan, sidang pada Senin ini beragendakan pemeriksaan saksi.
Saksi yang akan dihadirkan adalah saksi JPU Kejari Kota Depok.
Ia memperkirakan sidang baru bakal berlangsung pukul 12.00 WIB.
"Estimasi sidang mulai jam 12.00 WIB, agenda sidangnya pemeriksaan saksi," tutur Alfa melalui pesan singkat, Senin.
Untuk diketahui, saat sidang perdana, Haris didakwa Pasal 339 KUHP tentang Pembunuhan Dengan Pemberatan.
Berikut bunyi Pasal 339 KUHP:
"Pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana, yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."
Motif pencurian mobil
Pembunuhan Sony oleh Haris terjadi di Perumahan Bukit Cengkeh 1, Cimanggis, Depok, pada 23 Januari 2023.
Saat itu, Sony ditemukan warga dalam kondisi terkapar di samping mobil Avanza merah bernomor polisi B 1739 FZG di Jalan Nusantara, RT 006 RW 015, sekitar pukul 04.20 WIB.
Haris diduga membunuh Sony karena ingin mencuri mobil korban.
Kuasa hukum keluarga Sony, Jundri, menduga bahwa aksi pembegalan telah direncanakan secara matang oleh Haris, sebelum pembunuhan terjadi.
Sebab, Haris meminta diantar oleh korban ke lokasi tujuan tanpa memesan secara resmi di aplikasi taksi online.
Haris langsung menghampiri korban yang berada di pinggir jalan.
"Kami menganalisis ini memang sudah direncanakan," kata Jandri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.