BEKASI, KOMPAS.com - Kuasa hukum M Ecky Listiantho (34), Veronica Dwi Mujiyanti menanggapi pernyataan kliennya yang mengaku mencintai Angela Hindriati Wahyuningsih (54), korban yang dibunuh dan dimutilasi Ecky.
Dalam persidangan agenda keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Ecky mengaku mencintai Angela, korban yang dia bunuh dan mutilasi.
Saat ditemui usai persidangan, Veronica mengatakan, kliennya telah menyesal dengan perbuataannya dan meminta maaf kepada keluarga korban.
Baca juga: Kuasa Hukum Angela Duga Pengakuan Cinta Ecky Hanya Trik agar Lolos dari Jerat Pembunuhan Berencana
"Tadi sudah didengar ada permintaan maaf yang sedalam-dalamnya dari Ecky kepada keluarga korban. Menyesal atas perbuatan tersebut. Ecky juga menyampaikan bahwa Ecky mencintai korban, Angela," ujar Veronica, Senin malam.
Veronica mengatakan, menurut pengakuan kliennya, Ecky memang ada hubungan khusus dengan Angela.
"Menurut pengakuan dari klien kami, iya, ada hubungan khusus," ujar Veronica.
Veronica menjelaskan, Ecky mengaku mengenal Angela sejak 2018. Hubungan itu pun terus berlanjut.
"Kenalnya dari 2018, kurang lebih, kemudian lama-lama dekat," ujarnya.
Baca juga: Ecky Si Pemutilasi: Saya Sangat Menyesal, Saya Benar-benar Mencintai Angela...
Namun kedekatan itu justru berujung pada kematian Angela. Dari pengakuan Ecky, ia membunuh Angela karena korban ngotot minta dinikahi dan mengancam akan melaporkan hubungannya ke istri.
Selain persoalan asmara, Ecky juga diduga membunuh Angela lantaran ingin menguasai harta korban yang bernilai lebih dari Rp 1 miliar.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, Ecky menguras uang di rekening Angela senilai Rp 157 juta dan menggadai sertifikat rumah keluarga korban seharga Rp 40 juta.
Ecky diketahui menyewakan apartemen Angela Rp 99 juta per tahun, lalu menjualnya seharga Rp 800 juta.
Aksi keji Ecky membunuh dan memutilasi Angela terjadi pada 2019. Namun akhirnya baru terbongkar pada akhir tahun 2022.
Baca juga: Angela Dimutilasi Ecky, Kakak Korban: Saya Tidak Maafkan Sampai Kapan Pun
Ecky membunuh korban di Apartemen Rasuna Said Jakarta Selatan. Kemudian, dia menyimpan potongan tubuh Angela di kontrakan daerah Tambun selama 3 tahun di Tambun, Bekasi.
Dia menutupi bau busuk dari jasad menggunakan bubuk kopi. Potongan tubuh disimpan Ecky dalam dua kontainer plastik.
Pada sidang perdana pembacaan dakwaan Ecky yang digelar di PN Cikarang, pada Senin (12/6/2023), Ecky didakwa tiga pasal.
Tiga pasal tersebut yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 339 KUHP.
Ecky didakwa satu pasal lagi karena menyembunyikan mayat Angela dengan cara memotong-motong tubuh korban menyimpannya dalam kontainer.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.