Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ecky Mengaku Cintai Angela, Kuasa Hukum Sebut Bentuk Penyesalan dan Permintaan Maaf

Kompas.com - 20/06/2023, 13:45 WIB
Firda Janati,
Jessi Carina

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Kuasa hukum M Ecky Listiantho (34), Veronica Dwi Mujiyanti menanggapi pernyataan kliennya yang mengaku mencintai Angela Hindriati Wahyuningsih (54), korban yang dibunuh dan dimutilasi Ecky.

Dalam persidangan agenda keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Ecky mengaku mencintai Angela, korban yang dia bunuh dan mutilasi.

Saat ditemui usai persidangan, Veronica mengatakan, kliennya telah menyesal dengan perbuataannya dan meminta maaf kepada keluarga korban.

Baca juga: Kuasa Hukum Angela Duga Pengakuan Cinta Ecky Hanya Trik agar Lolos dari Jerat Pembunuhan Berencana

"Tadi sudah didengar ada permintaan maaf yang sedalam-dalamnya dari Ecky kepada keluarga korban. Menyesal atas perbuatan tersebut. Ecky juga menyampaikan bahwa Ecky mencintai korban, Angela," ujar Veronica, Senin malam.

Veronica mengatakan, menurut pengakuan kliennya, Ecky memang ada hubungan khusus dengan Angela.

"Menurut pengakuan dari klien kami, iya, ada hubungan khusus," ujar Veronica.

Veronica menjelaskan, Ecky mengaku mengenal Angela sejak 2018. Hubungan itu pun terus berlanjut.

"Kenalnya dari 2018, kurang lebih, kemudian lama-lama dekat," ujarnya.

Baca juga: Ecky Si Pemutilasi: Saya Sangat Menyesal, Saya Benar-benar Mencintai Angela...

Namun kedekatan itu justru berujung pada kematian Angela. Dari pengakuan Ecky, ia membunuh Angela karena korban ngotot minta dinikahi dan mengancam akan melaporkan hubungannya ke istri.

Selain persoalan asmara, Ecky juga diduga membunuh Angela lantaran ingin menguasai harta korban yang bernilai lebih dari Rp 1 miliar.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, Ecky menguras uang di rekening Angela senilai Rp 157 juta dan menggadai sertifikat rumah keluarga korban seharga Rp 40 juta.

Ecky diketahui menyewakan apartemen Angela Rp 99 juta per tahun, lalu menjualnya seharga Rp 800 juta.

Aksi keji Ecky membunuh dan memutilasi Angela terjadi pada 2019. Namun akhirnya baru terbongkar pada akhir tahun 2022.

Baca juga: Angela Dimutilasi Ecky, Kakak Korban: Saya Tidak Maafkan Sampai Kapan Pun

Ecky membunuh korban di Apartemen Rasuna Said Jakarta Selatan. Kemudian, dia menyimpan potongan tubuh Angela di kontrakan daerah Tambun selama 3 tahun di Tambun, Bekasi.

Dia menutupi bau busuk dari jasad menggunakan bubuk kopi. Potongan tubuh disimpan Ecky dalam dua kontainer plastik.

Pada sidang perdana pembacaan dakwaan Ecky yang digelar di PN Cikarang, pada Senin (12/6/2023), Ecky didakwa tiga pasal.

Tiga pasal tersebut yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 339 KUHP.

Ecky didakwa satu pasal lagi karena menyembunyikan mayat Angela dengan cara memotong-motong tubuh korban menyimpannya dalam kontainer.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

Megapolitan
Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Megapolitan
Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Megapolitan
Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Megapolitan
Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Megapolitan
Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Megapolitan
Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk 'Liquid'

Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk "Liquid"

Megapolitan
PMI Jakbar Sebut Stok Darah Mulai Meningkat Akhir April 2024

PMI Jakbar Sebut Stok Darah Mulai Meningkat Akhir April 2024

Megapolitan
Nekatnya Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris, Gelapkan Uang Perusahaan Rp 172 Juta untuk Judi 'Online' dan Bayar Utang

Nekatnya Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris, Gelapkan Uang Perusahaan Rp 172 Juta untuk Judi "Online" dan Bayar Utang

Megapolitan
Psikolog Forensik: Ada 4 Faktor Anggota Polisi Dapat Memutuskan Bunuh Diri

Psikolog Forensik: Ada 4 Faktor Anggota Polisi Dapat Memutuskan Bunuh Diri

Megapolitan
Belum Berhasil Identifikasi Begal di Bogor yang Seret Korbannya, Polisi Bentuk Tim Khusus

Belum Berhasil Identifikasi Begal di Bogor yang Seret Korbannya, Polisi Bentuk Tim Khusus

Megapolitan
Taman Jati Pinggir Petamburan Jadi Tempat Rongsokan hingga Kandang Ayam

Taman Jati Pinggir Petamburan Jadi Tempat Rongsokan hingga Kandang Ayam

Megapolitan
Pengelola Rusun Muara Baru Beri Kelonggaran Bagi Warga yang Tak Mampu Lunasi Tunggakan Biaya Sewa

Pengelola Rusun Muara Baru Beri Kelonggaran Bagi Warga yang Tak Mampu Lunasi Tunggakan Biaya Sewa

Megapolitan
Pemprov DKI Mulai Data 121 Lahan Warga untuk Dibangun Jalan Sejajar Rel Pasar Minggu

Pemprov DKI Mulai Data 121 Lahan Warga untuk Dibangun Jalan Sejajar Rel Pasar Minggu

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com