JAKARTA, KOMPAS.com - Kondisi NHR (9), bocah yang diperkosa lansia berinisial S alias UH (68), disebut mulai membaik.
F (32) selaku ibu korban mengungkapkan, kondisi NHR membaik setelah mengetahui bahwa pelaku resmi ditahan Polres Metro Jakarta Timur pada Kamis (15/6/2023) malam.
"Sejak (kabar) penangkapan, kondisinya masih ada bentuk trauma," ungkap F ketika dikonfirmasi, Rabu (21/6/2023).
"Kalau perasaan takut dan khawatir, sudah enggak begitu karena si pelaku sudah ditangkap," sambung dia.
Baca juga: Update Kasus Pemerkosaan Bocah di Cipayung, Pelaku Baru Ditangkap Usai Viral
Saat ini, NHR masih berpenampilan seperti laki-laki karena traumanya. Namun, NHR sudah tidak murung dan pendiam.
NHR juga mulai dekat kembali dengan teman-teman sebayanya karena mulai terbuka.
Sebelum UH ditangkap, terang F, NHR kerap menyendiri.
"Mulai terbuka lagi, ceria lagi. Sebelumnya bisa dibilang kayak murung, diam saja. Sekarang ceria dan ketawa-ketawa. Mulai bisa bercanda lagi sama teman-temannya," tutur dia.
Baca juga: Polres Jaktim Didorong Lebih Peka, Transparan, dan Cepat Tangani Kasus Pemerkosaan Anak di Cipayung
Sebelumnya, UH memerkosa NHR sebanyak lima kali sepanjang 2021-2022 di Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur.
F mengungkapkan, NHR diperkosa di dua tempat yang berbeda, yakni di rumah dan gudang milik UH.
Pemerkosaan pertama terjadi di rumah UH. Seterusnya, pencabulan dilakukan di gudang UH. Semua ini terungkap pada 6 Maret 2023 ketika NHR bercerita kepada temannya, DH (12).
"Dia cerita, 'Aku pernah ditindihin sama kakek-kakek itu sampai dimasukin punyaku'. DH langsung cerita ke ponakan saya, AP (15)," ujar F di Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur, Rabu (14/6/2023).
Baca juga: Sederet Alasan Polisi Baru Tangkap Lansia Pemerkosa Bocah di Cipayung meski Pelaku Sudah Mengaku
Modusnya, korban diiming-imingi uang jajan sebesar Rp 2.000-Rp 5.000. Namun, korban harus mau diajak masuk ke dalam rumah dan gudang UH agar mendapat uang itu.
Sejak laporan dibuat, F, korban, dan beberapa saksi sudah dipanggil beberapa kali untuk pemeriksaan. Sementara itu, UH hanya dipanggil satu kali pada April.
Usai kasus ini jadi sorotan, pihak kepolisian langsung menangkap UH.
Pelaku dijerat dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 dan/atau Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.