Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gaji PJLP Belum Sesuai UMP 2023, Pemprov DKI Janji Akan Naik Setelah APBD Perubahan

Kompas.com - 23/06/2023, 14:46 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan kenaikan gaji bagi penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) DKI yang belum sesuai upah minimum provinsi (UMP) 2023 akan segera dilakukan.

Untuk diketahui, semestinya para PJLP DKI menerima upah sebesar Rp 4,9 juta per bulan pada tahun ini. Namun, sejak Januari hingga saat ini, mereka masih menerima upah Rp 4,6 juta.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Michael Rolandi Cesnanta Brata mengatakan, kekurangan dan kenaikan gaji sesuai UMP 2023 itu dilakukan setelah pembahasan APBD 2023.

"Iya (dibayar dan gaji dinaikan setelah) APBD Perubahan. Itu akan kita masukkan komponen yang Rp4,9 sesuai dengan UMP 2023 dengan menghitung sesuai dengan kontrak," ujar Michael saat dikonfirmasi, Jumat (23/6/2023).

Baca juga: Gaji PJLP Belum Sesuai UMP 2023, Heru Budi Belum Tanda Tangani Kepgub

Michael mengatakan, pembayaran gaji PJLP yang belum sesuai dengan nilai UMP tahun 2023 terjadi karena masalah sistem dalam penginputan.

"Pada saat masuk itu di sistem kan harus menggunakan komponen. Waktu dulu itu komponen yang dipakai masih pakai komponen 2022, Rp 4,6 juta," ucap Michael.

"Sedangkan kenaikan UMP itu dikeluarkan Pergub bulan November 2022, sebetulnya kita dan teman-teman di dewan juga sudah disampaikan bahwa komponen yang dipakai masih Rp 4,6 juta, belum disesuaikan dengan UMP. Nah penyesuaiannya itu akan dilakukan pada saat nanti di APBD Perubahan," ucap Michael.

Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono menyebut gaji pegawai penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) belum sesuai upah minimum provinsi (UMP) 2023 karena masih ada persoalan.

Baca juga: Anggota DPRD DKI Sebut Banyak PJLP Ngadu Gaji Masih di Bawah UMP 2023

Menurut Mujiyono, pencairan gaji PJLP yang belum sesuai UMP 2023 itu karena Keputusan Gubernur (Kepgub) terkait kenaikan upah itu belum ditandatangani oleh Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono.

"Kepgub (soal kenaikan gaji) itu belum ditandatangani oleh Pj," ujar Mujiyono usai rapat komisi A di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (20/6/2023).

Mujiyono tak dapat menjelaskan alasan Heru yang belum menandatangani Kepgub terkait kenaikan gaji PJLP di DKI Jakarta.

Ia mengaku akan membahas prihal kenaikan gaji PJLP dalam waktu dekat agar nominal yang diterima sesuai dengan UMP 2023.

"Katanya tadi dari Inspektorat (Kepgub) sudah ada di mejanya Pak Gubernur, tapi belum ditandatangani. Katanya Inspektorat seperti itu," ucap Mujiyono.

"Itu yang kita perjuangkan. Kita desak supaya segera keluar," sambungnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com