JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan kenaikan gaji bagi penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) DKI yang belum sesuai upah minimum provinsi (UMP) 2023 akan segera dilakukan.
Untuk diketahui, semestinya para PJLP DKI menerima upah sebesar Rp 4,9 juta per bulan pada tahun ini. Namun, sejak Januari hingga saat ini, mereka masih menerima upah Rp 4,6 juta.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Michael Rolandi Cesnanta Brata mengatakan, kekurangan dan kenaikan gaji sesuai UMP 2023 itu dilakukan setelah pembahasan APBD 2023.
"Iya (dibayar dan gaji dinaikan setelah) APBD Perubahan. Itu akan kita masukkan komponen yang Rp4,9 sesuai dengan UMP 2023 dengan menghitung sesuai dengan kontrak," ujar Michael saat dikonfirmasi, Jumat (23/6/2023).
Baca juga: Gaji PJLP Belum Sesuai UMP 2023, Heru Budi Belum Tanda Tangani Kepgub
Michael mengatakan, pembayaran gaji PJLP yang belum sesuai dengan nilai UMP tahun 2023 terjadi karena masalah sistem dalam penginputan.
"Pada saat masuk itu di sistem kan harus menggunakan komponen. Waktu dulu itu komponen yang dipakai masih pakai komponen 2022, Rp 4,6 juta," ucap Michael.
"Sedangkan kenaikan UMP itu dikeluarkan Pergub bulan November 2022, sebetulnya kita dan teman-teman di dewan juga sudah disampaikan bahwa komponen yang dipakai masih Rp 4,6 juta, belum disesuaikan dengan UMP. Nah penyesuaiannya itu akan dilakukan pada saat nanti di APBD Perubahan," ucap Michael.
Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono menyebut gaji pegawai penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) belum sesuai upah minimum provinsi (UMP) 2023 karena masih ada persoalan.
Baca juga: Anggota DPRD DKI Sebut Banyak PJLP Ngadu Gaji Masih di Bawah UMP 2023
Menurut Mujiyono, pencairan gaji PJLP yang belum sesuai UMP 2023 itu karena Keputusan Gubernur (Kepgub) terkait kenaikan upah itu belum ditandatangani oleh Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono.
"Kepgub (soal kenaikan gaji) itu belum ditandatangani oleh Pj," ujar Mujiyono usai rapat komisi A di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (20/6/2023).
Mujiyono tak dapat menjelaskan alasan Heru yang belum menandatangani Kepgub terkait kenaikan gaji PJLP di DKI Jakarta.
Ia mengaku akan membahas prihal kenaikan gaji PJLP dalam waktu dekat agar nominal yang diterima sesuai dengan UMP 2023.
"Katanya tadi dari Inspektorat (Kepgub) sudah ada di mejanya Pak Gubernur, tapi belum ditandatangani. Katanya Inspektorat seperti itu," ucap Mujiyono.
"Itu yang kita perjuangkan. Kita desak supaya segera keluar," sambungnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.