Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Dilaporkan ke Polisi, Ketua RT Riang Prasetya Akan Gugat Pemilik Ruko Nakal

Kompas.com - 24/06/2023, 16:12 WIB
Baharudin Al Farisi,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua RT 011 RW 03 Kelurahan Pluit, Riang Prasetya, berencana melayangkan gugatan secara perdata ke pengadilan yang ditujukan terhadap pihak pemilik ruko di Jalan Niaga, Blok Z4 Utara, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.

Menurut Riang, pihak pemilik ruko diduga sudah melakukan perbuatan melawan hukum usai melaporkannya ke Polda Metro Jaya.

"Karenanya, saya dalam waktu dekat akan mengajukan gugatan perdata kepada para pelapor atas perbuatan melawan hukum karena telah melakukan pelanggaran bahu jalan dan saluran air yang telah mengakibatkan kerugian terhadap kepentingan umum," kata Riang saat dikonfirmasi, Sabtu (24/6/2023). 

Baca juga: “Serangan Balik” Pemilik Ruko di Pluit terhadap Ketua RT Riang Prasetya

Riang menjabarkan bahwa laporan pemilik ruko melalui kuasa hukumnya, Kamaruddin Simanjuntak, merupakan hak hukum setiap warga negera yang harus dihormati.

Akan tetapi, Riang menegaskan, dia juga memiliki hak untuk melaporkan balik mereka atas laporan yang dituduhkan kepdanya.

"Bahwa saya seolah-olah telah melakukan tindak pidana perusakan dan penggelapan. Padahal faktanya, saya tidak pernah melakukan perbuatan sebagaimana yang mereka tuduhkan pada diri saya," tegas Riang.

Oleh karena itu, Riang berjanji akan membuktikan bahwa laporan polisi itu hanyalah tuduhan palsu dan fitnah terhadap dirinya.

Kepada Kamaruddin, Riang menyampaikan bahwa dia sudah memperjuangkan hak masyarakat umum sejak 2019 sampai akhirnya Suku Dinas Citata Jakarta Utara mengeluarkan Rekomendasi Teknis (Rekomtek) untuk pembongkaran pada Mei 2023.

Baca juga: Babak Baru Drama Ruko di Pluit: Ketua RT Riang Dilaporkan ke Polda Metro karena Diduga Pungli dan Rusak Lingkungan

"Bagaimana mungkin saya melakukan segala perbuatan yang tidak memiliki dasar hukum?" tanya Riang.

Bagi Riang, pernyataan Kamaruddin tidak memiliki dasar hukum dan semakin menjadi-jadi.

"Bapak Kamarudin Simanjuntak yang saya kenal adalah seorang advokat yang dikenal masyarakat realistis, harusnya menyikapi permasalahan ini juga secara obyektif, bukan malah menuduh saya tanpa bukti hukum," ucap Riang.

Dengan begitu, Riang kembali menekankan bahwa permasalahan yang dia perjuangkan sejak 2019 ini hanya saluran air dan bahu jalan yang dibangun oleh pemilik ruko Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan.

Baca juga: Donatur Buka-bukaan soal Uang Rp 53 Juta Milik Warga yang Dititipkan ke Ketua RT Riang Prasetya

"Saya tegaskan tidak ada kepentingan lain, dan jangan dihubung-hubungkan dengan hal yang tidak memiliki dasar hukum yang bersumber dari ‘katanya’, ‘kata orang’, ‘dengar-dengar’ yang semuanya hal di luar logika berpikir sehat," pungkas Riang.

Diberitakan sebelumnya, Kamaruddin melaporkan Riang ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan perusakan lingkungan dan penggelapan menggunakan jabatannya sebagai Ketua RT pada Rabu (21/6/2023).

Dalam laporan yang tergistrasi dengan nomor LP/B/3566/VI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA ini, Riang dijerat dengan Pasal 170 juncto Pasal 406 dan atau Pasal 263 dan atau Pasal 372 juncto Pasal 374 dan atau Pasal 55 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebelum Tewas, Giri Masih Sempat Ucapkan Syahadat Saat Dievakuasi dari Bawah Tembok Roboh

Sebelum Tewas, Giri Masih Sempat Ucapkan Syahadat Saat Dievakuasi dari Bawah Tembok Roboh

Megapolitan
Tewas Tertimpa Tembok Roboh di Kramatjati, Giri Dikenal sebagai Orang Baik dan Jujur

Tewas Tertimpa Tembok Roboh di Kramatjati, Giri Dikenal sebagai Orang Baik dan Jujur

Megapolitan
Sedang Renovasi, Tembok Rumah Warga di Kramatjati Roboh dan Timpa Dua Pekerja

Sedang Renovasi, Tembok Rumah Warga di Kramatjati Roboh dan Timpa Dua Pekerja

Megapolitan
Bule AS Kagum dengan Budaya Memberikan Kursi untuk Wanita di KRL: Ini Luar Biasa!

Bule AS Kagum dengan Budaya Memberikan Kursi untuk Wanita di KRL: Ini Luar Biasa!

Megapolitan
Tak Lagi di Dukuh Atas, Remaja 'Citayam Fashion Week' Pindah ke Kota Tua

Tak Lagi di Dukuh Atas, Remaja "Citayam Fashion Week" Pindah ke Kota Tua

Megapolitan
Aktor Rio Reifan Ditangkap Lagi, Polisi Amankan Sabu, Ekstasi, dan Obat Keras

Aktor Rio Reifan Ditangkap Lagi, Polisi Amankan Sabu, Ekstasi, dan Obat Keras

Megapolitan
Marak Penjambretan di Sekitar JIS, Polisi Imbau Warga Tak Pakai Perhiasan Saat Bepergian

Marak Penjambretan di Sekitar JIS, Polisi Imbau Warga Tak Pakai Perhiasan Saat Bepergian

Megapolitan
Sudah 5 Kali Ditangkap Polisi, Rio Reifan Belum Lepas dari Jerat Narkoba

Sudah 5 Kali Ditangkap Polisi, Rio Reifan Belum Lepas dari Jerat Narkoba

Megapolitan
Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Megapolitan
Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Megapolitan
Pesinetron 'Tukang Bubur Naik Haji' Rio Reifan Positif Sabu

Pesinetron "Tukang Bubur Naik Haji" Rio Reifan Positif Sabu

Megapolitan
Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Megapolitan
Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Megapolitan
Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com