BEKASI. KOMPAS.com - Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menanggapi soal rumah warga yang ditutup dengan tembok di Perumahan Green Village, Perwira, Bekasi Utara.
Tri menuturkan, pihaknya telah mengecek ke dinas tata ruang untuk memeriksa perizinannya.
"Kami lihat di Dinas Tata Ruang untuk melihat proses perizinannya, kemudian dari tahapan awalnya. Saya sudah mencoba, nanti kami lihat," ujar Tri Adhianto saat ditemui di Pekayon, Bekasi Selatan, Senin (26/6/2023).
Baca juga: Sengketa Lahan di Green Village Bekasi, Satu Garasi Rumah Ditembok dengan Hebel
Pemkot Bekasi bakal menentukan langkah selanjutnya sesuai kondisi berdasarkan hasil investigasi yang akan dilakukan.
"Kami investigasikan, kami inventarisasikan apa-apa yang kemudian langkah-langkah yang kemudian terkait dengan kondisi yang ada," kata dia.
Sebagai informasi, penghuni perumahan Green Village, Perwira, Bekasi Utara, tidak bisa memarkirkan kendaraannya lantaran akses masuknya sudah ditutup sejak 20 Juni lalu.
Hal ini diduga terjadi karena pihak pengembang dari perumahan tersebut menyerobot tanah milik orang lain.
Akibatnya, jalan untuk mengakses sepuluh rumah penghuni kini ditutup beton.
"Ada sekitar sepuluh rumah yang terdampak dengan panjang sekitar 370 meter," kata salah satu warga perumahan yang terdampak bernama Solihin (38), Minggu (25/6/2023).
Menurut Solihin, lahan itu awalnya hanya ditandai dengan patok. Namun lama kelamaan, lahan itu ditutup oleh seng di jalan sepanjang 370 meter itu.
Solihin menduga penutupan akses jalan itu terjadi karena pihak pengembang dari perumahan tersebut menyerobot tanah milik orang lain.
"Lahan sebelah itu diserobot developer (pengembang), jadi akhirnya timbullah dari pihak sebelah (pemilik lahan) menggugat developer sampai putusan di Mahkamah Agung tahun 2018. Yang menang pihak sebelah," ucap dia.
"Pengumuman tanah ini milik Liem Sian Tjie berdasarkan sertifikat hak milik (SHM) no.3063 yang dikeluarkan dari Kantor BPN Kota Bekasi dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum lengkap (inkracht van gewijsde)," demikian kalimat dalam di papan pemberitahuan tersebut.
Baca juga: Bukan Seng, Akses Warga Perumahan Green Village Bekasi Kini Ditutup Beton
"Putusan Pengadilan Bekasi Nomor 553/Pdt.G/2016/Pn.Bks. Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat Nomor 538/PDT/2017/PT.BDG Jo Putusan Mahkamah Agung Nomor 1738 K/PDT/2018. Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 681 PK/Pdt/2019," lanjut keterangan informasi lahan di papan pemberitahuan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.