Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Idris Terbitkan SE Penertiban Media Promosi, Kasatpol PP Depok: Bukan Hanya untuk Partai

Kompas.com - 05/07/2023, 21:07 WIB
Muhammad Naufal,
Jessi Carina

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Kepala Satpol PP Kota Depok M Thamrin menyebutkan, surat edaran (SE) penertiban media promosi tak berizin bukan hanya untuk partai politik. 

Organisasi masyarakat dan perusahaan juga wajib menaati Perda Nomor 5 Tahun 2022 yang diturunkan melalui SE penertiban media promosi tersebut.

"Setiap ormas, parpol, perusahaan, maupun organisasi lainnya, agar memenuhi Perda Nomor 5 Tahun 2022 agar tidak mengganggu ketertiban umum," sebut Thamrin kepada awak media, Rabu (5/7/2023).

Thamrin juga mengatakan surat edaran ini merupakan turunan dari aturan yang telah ada sebelumnya.

Baca juga: Ramai-ramai Protes Wali Kota Depok soal SE Penertiban Atribut Parpol

Aturan itu, yakni Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum.

"Terkait penertiban ini, sebenarnya pembaharuan dari perda sebelumnya (Perda Kota Depok Nomor 5 Tahun 2022) dan dipertegas dengan SE," ujar Thamrin.

Menurut Thamrin, penerbitan SE penertiban media promosi itu juga bertujuan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Jika baliho dan sejenisnya yang dipasang secara ilegal selalu diturunkan, pihak pemasang media promosi itu akan mengurus pemasangan baliho dan sejenisnya.

Dengan demikian, pemasukan PAD akan meningkat.

"(Penerbitan SE penertiban media promosi) untuk meningkatkan PAD," kata Thamrin.

Baca juga: Pemkot Depok Tertibkan Atribut Parpol Tak Berizin, Baliho Kaesang Tak Termasuk

Thamrin sebelumnya mengaku telah menurunkan sejumlah media promosi berupa baliho dan spanduk tidak berizin mulai Selasa kemarin.

Dari beberapa jenis media promosi yang ada, Satpol PP Kota Depok kebanyakan menurunkan baliho dan spanduk.

Satpol PP Kota Depok hanya menertibkan baliho dan spanduk yang tidak berizin dan dipasang tidak sesuai tempatnya.

Untuk diketahui, penertiban itu merupakan tindak lanjut SE soal penertiban media promosi yang diterbitkan Wali Kota Depok Mohammad Idris pada 16 Juni 2023.

SE ini tertuang dalam SE Nomor 300/345-Satpol PP tentang Tertib Pemasangan Lambang, Simbol, Bendera, Spanduk, Umbul-umbul, Banner, Reklame, maupun Atribut Lainnya.

Baca juga: Satpol PP Akan Cek Spanduk Istri Wali Kota Depok yang Terpasang di Pagar Rumah Warga

Idris menandatangani SE itu secara elektronik. SE ini terbit pada 16 Juni 2023.

Dalam SE itu, Idris menyatakan setiap orang dilarang memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul, banner, reklame, dan sejenisnya di atas trotoar, bahu jalan, badan jalan, dan atau median jalan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Megapolitan
Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Megapolitan
Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Megapolitan
Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Megapolitan
Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com