DEPOK, KOMPAS.com - Kepala Satpol PP Kota Depok M Thamrin menyebutkan, surat edaran (SE) penertiban media promosi tak berizin bukan hanya untuk partai politik.
Organisasi masyarakat dan perusahaan juga wajib menaati Perda Nomor 5 Tahun 2022 yang diturunkan melalui SE penertiban media promosi tersebut.
"Setiap ormas, parpol, perusahaan, maupun organisasi lainnya, agar memenuhi Perda Nomor 5 Tahun 2022 agar tidak mengganggu ketertiban umum," sebut Thamrin kepada awak media, Rabu (5/7/2023).
Thamrin juga mengatakan surat edaran ini merupakan turunan dari aturan yang telah ada sebelumnya.
Baca juga: Ramai-ramai Protes Wali Kota Depok soal SE Penertiban Atribut Parpol
Aturan itu, yakni Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum.
"Terkait penertiban ini, sebenarnya pembaharuan dari perda sebelumnya (Perda Kota Depok Nomor 5 Tahun 2022) dan dipertegas dengan SE," ujar Thamrin.
Menurut Thamrin, penerbitan SE penertiban media promosi itu juga bertujuan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Jika baliho dan sejenisnya yang dipasang secara ilegal selalu diturunkan, pihak pemasang media promosi itu akan mengurus pemasangan baliho dan sejenisnya.
Dengan demikian, pemasukan PAD akan meningkat.
"(Penerbitan SE penertiban media promosi) untuk meningkatkan PAD," kata Thamrin.
Baca juga: Pemkot Depok Tertibkan Atribut Parpol Tak Berizin, Baliho Kaesang Tak Termasuk
Thamrin sebelumnya mengaku telah menurunkan sejumlah media promosi berupa baliho dan spanduk tidak berizin mulai Selasa kemarin.
Dari beberapa jenis media promosi yang ada, Satpol PP Kota Depok kebanyakan menurunkan baliho dan spanduk.
Satpol PP Kota Depok hanya menertibkan baliho dan spanduk yang tidak berizin dan dipasang tidak sesuai tempatnya.
Untuk diketahui, penertiban itu merupakan tindak lanjut SE soal penertiban media promosi yang diterbitkan Wali Kota Depok Mohammad Idris pada 16 Juni 2023.
SE ini tertuang dalam SE Nomor 300/345-Satpol PP tentang Tertib Pemasangan Lambang, Simbol, Bendera, Spanduk, Umbul-umbul, Banner, Reklame, maupun Atribut Lainnya.
Baca juga: Satpol PP Akan Cek Spanduk Istri Wali Kota Depok yang Terpasang di Pagar Rumah Warga
Idris menandatangani SE itu secara elektronik. SE ini terbit pada 16 Juni 2023.
Dalam SE itu, Idris menyatakan setiap orang dilarang memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul, banner, reklame, dan sejenisnya di atas trotoar, bahu jalan, badan jalan, dan atau median jalan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.