JAKARTA, KOMPAS.com - Metty Kapantow dan So Kasander, pasangan majikan penganiaya asisten rumah tangga (ART) Siti Khotimah (23) di apartemen bilangan Jakarta Selatan, mendapat sejumlah keringanan saat jaksa membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (5/7/2023).
Jaksa penuntut umum (JPU) hanya menuntut Metty dengan hukuman 4 tahun penjara dan 3,5 tahun untuk suaminya So Kasander lantaran telah membayar restitusi senilai Rp 275 juta.
"Hal-hal meringankan, para terdakwa menyesali perbuatannya, para terdakwa belum pernah dihukum, para terdakwa sudah berusia lanjut, dan para terdakwa sudah membayar restitusi sebesar Rp 275.042.000 juta," kata JPU di ruang sidang.
Baca juga: Majikan yang Siksa ART di Jaksel Dituntut Hukuman 4 Tahun Penjara
Sedangkan, hal-hal yang memberatkan tuntutan antara lain, penyiksaan yang dilakukan Metty dan So Kasander menyebabkan bahaya cacat bagi korban dan keduanya tidak mengakui sebagian perbuatannya.
"Hal-hal memberatkan, perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah terhadap penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Perbuatan para terdakwa menimbulkan bahaya cacat bagi saksi Siti Khotimah, para terdakwa tidak mengakui sebagian perbuatannya," beber JPU.
Setelah pembacaan tuntutan selesai, ruang sidang seketika riuh.
Belasan ART yang hadir untuk mendukung Siti merasa kecewa dengan tuntutan jaksa.
Baca juga: Kecewa Majikan yang Siksa Anaknya Dituntut 4 Tahun, Ayah ART: Penyiksaan Melebihi PKI, Kok Bisa!
Mereka lantas melampiaskan kekesalan itu dengan meneror para terdakwa yang hendak pergi meninggalkan ruang sidang.
"Biadab kalian, tuntutannya sangat ringan. Penganiayaan yang kalian lakukan itu berakibat fatal," ujar salah seorang ART.
"Dasar kau mak lampir, tega-teganya menyiksa anak orang," timpal ART lainnya.
"Semoga Yang Maha Kuasa membalas seluruh perbuatan keji kalian," teriak salah seorang ART dengan nada lirih.
Pantauan Kompas.com di lokasi, sidang pembacaan tuntutan baru dimulai sekitar pukul 18.15 WIB.
Hari yang telah berganti malam membuat Majelis Hakim meminta jaksa untuk membacakan tuntutan secara singkat dan jelas.
Total ada sembilan terdakwa yang dituntut dalam kesempatan ini, termasuk Metty Kapantow dan So Kasander.
Mulanya JPU membacakan tuntutan kepada dua majikan Siti Khotimah lebih dulu.