Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Restitusi Rp 275 Juta Bikin JPU Ringankan Tuntutan Majikan Penyiksa ART di Jaksel

Kompas.com - 06/07/2023, 09:57 WIB
Dzaky Nurcahyo,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Metty Kapantow dan So Kasander, pasangan majikan penganiaya asisten rumah tangga (ART) Siti Khotimah (23) di apartemen bilangan Jakarta Selatan, mendapat sejumlah keringanan saat jaksa membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (5/7/2023).

Jaksa penuntut umum (JPU) hanya menuntut Metty dengan hukuman 4 tahun penjara dan 3,5 tahun untuk suaminya So Kasander lantaran telah membayar restitusi senilai Rp 275 juta.

"Hal-hal meringankan, para terdakwa menyesali perbuatannya, para terdakwa belum pernah dihukum, para terdakwa sudah berusia lanjut, dan para terdakwa sudah membayar restitusi sebesar Rp 275.042.000 juta," kata JPU di ruang sidang.

Baca juga: Majikan yang Siksa ART di Jaksel Dituntut Hukuman 4 Tahun Penjara

Sedangkan, hal-hal yang memberatkan tuntutan antara lain, penyiksaan yang dilakukan Metty dan So Kasander menyebabkan bahaya cacat bagi korban dan keduanya tidak mengakui sebagian perbuatannya.

"Hal-hal memberatkan, perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah terhadap penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Perbuatan para terdakwa menimbulkan bahaya cacat bagi saksi Siti Khotimah, para terdakwa tidak mengakui sebagian perbuatannya," beber JPU.

Setelah pembacaan tuntutan selesai, ruang sidang seketika riuh.

Belasan ART yang hadir untuk mendukung Siti merasa kecewa dengan tuntutan jaksa.

Baca juga: Kecewa Majikan yang Siksa Anaknya Dituntut 4 Tahun, Ayah ART: Penyiksaan Melebihi PKI, Kok Bisa!

Mereka lantas melampiaskan kekesalan itu dengan meneror para terdakwa yang hendak pergi meninggalkan ruang sidang.

"Biadab kalian, tuntutannya sangat ringan. Penganiayaan yang kalian lakukan itu berakibat fatal," ujar salah seorang ART.

"Dasar kau mak lampir, tega-teganya menyiksa anak orang," timpal ART lainnya.

"Semoga Yang Maha Kuasa membalas seluruh perbuatan keji kalian," teriak salah seorang ART dengan nada lirih.

Pembacaan tuntutan terdakwa

Pantauan Kompas.com di lokasi, sidang pembacaan tuntutan baru dimulai sekitar pukul 18.15 WIB.

Hari yang telah berganti malam membuat Majelis Hakim meminta jaksa untuk membacakan tuntutan secara singkat dan jelas.

Total ada sembilan terdakwa yang dituntut dalam kesempatan ini, termasuk Metty Kapantow dan So Kasander.

Mulanya JPU membacakan tuntutan kepada dua majikan Siti Khotimah lebih dulu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Megapolitan
Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Megapolitan
Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Megapolitan
Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Megapolitan
Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Megapolitan
Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk 'Liquid'

Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk "Liquid"

Megapolitan
PMI Jakbar Sebut Stok Darah Mulai Meningkat Akhir April 2024

PMI Jakbar Sebut Stok Darah Mulai Meningkat Akhir April 2024

Megapolitan
Nekatnya Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris, Gelapkan Uang Perusahaan Rp 172 Juta untuk Judi 'Online' dan Bayar Utang

Nekatnya Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris, Gelapkan Uang Perusahaan Rp 172 Juta untuk Judi "Online" dan Bayar Utang

Megapolitan
Psikolog Forensik: Ada 4 Faktor Anggota Polisi Dapat Memutuskan Bunuh Diri

Psikolog Forensik: Ada 4 Faktor Anggota Polisi Dapat Memutuskan Bunuh Diri

Megapolitan
Belum Berhasil Identifikasi Begal di Bogor yang Seret Korbannya, Polisi Bentuk Tim Khusus

Belum Berhasil Identifikasi Begal di Bogor yang Seret Korbannya, Polisi Bentuk Tim Khusus

Megapolitan
Taman Jati Pinggir Petamburan Jadi Tempat Rongsokan hingga Kandang Ayam

Taman Jati Pinggir Petamburan Jadi Tempat Rongsokan hingga Kandang Ayam

Megapolitan
Pengelola Rusun Muara Baru Beri Kelonggaran Bagi Warga yang Tak Mampu Lunasi Tunggakan Biaya Sewa

Pengelola Rusun Muara Baru Beri Kelonggaran Bagi Warga yang Tak Mampu Lunasi Tunggakan Biaya Sewa

Megapolitan
Pemprov DKI Mulai Data 121 Lahan Warga untuk Dibangun Jalan Sejajar Rel Pasar Minggu

Pemprov DKI Mulai Data 121 Lahan Warga untuk Dibangun Jalan Sejajar Rel Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba yang Pakai Modus Bungkus Permen di Depok

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba yang Pakai Modus Bungkus Permen di Depok

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com