JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyepakati pelaksanaan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah tahun 2022-2042.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menjelaskan, kesepakatan ini menjadi dasar untuk membahas perbaikan tata ruang hingga 20 tahun mendatang.
Langkah ini diperlukan karena tata ruang di Jakarta dianggap belum baik. Kondisi ini berimbas pada terjadi macet dan banjir di Ibu Kota.
"Jakarta ini masalahnya banjir dan macet. Kalau ada kawasan padat di sini, sementara di sana ada banjir, kan tidak fair juga," ujar Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (13/7/2023).
Baca juga: Heru Budi Tegaskan Fasilitas JIS Perlu Disempurnakan, Bukan Direvitalisasi
Lewat kesepakatan ini, Prasetyo berharap Pemerintah Provinsi Jakarta bisa lebih memperhatikan pemerataan pembangunan dan mengatur lokasi ruang terbuka hijau sebagai daerah resapan.
"Nah, di sini lah kerjasama Pak Gubernur dan DPRD, supaya sinkron pembangunan Jakarta 20 tahun ke depan dan lebih baik," kata Prasetyo.
Sementara itu, Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, pembahasan lebih lanjut soal Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah tahun 2022-2042, akan dilaksanakan setelah substansinya mendapat persetujuan dari Kementerian ATR/BPN.
Baca juga: Pegawai Kios di Terminal Pulogadung Tak Masalah Digusur, asal Direlokasi
"Selanjutnya akan dilakukan evaluasi Raperda di Kementerian Dalam Negeri dan akhirnya penetapan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah," kata Heru.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.