JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta memperpanjang masa perbaikan berkas persyaratan pendaftaran bakal calon legislatif.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Provinsi DKI Jakarta Dody Wijaya menjelaskan, perbaikan berkas persyaratan yang sebelumnya ditutup pada 9 Juli 2023 kembali dibuka hingga 16 Juli 2023.
"Partai politik diberi kesempatan untuk mengganti atau melengkapi dokumen persyaratan administrasi bakal calon yang sekiranya dokumen tersebut berpotensi tidak memenuhi syarat," ujar Dody dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Jumat (14/7/2023).
Baca juga: KPU DKI Prediksi Perbaikan Berkas Syarat Caleg Terkonsentrasi pada 8-9 Juli
Perpanjangan masa perbaikan berkas itu, kata Dody, sebagai tindak lanjut dari Surat Dinas KPU RI Nomor 700/PL.01.4-SD/05/2023.
Lewat surat itu, KPU memperpanjang masa perbaikan berkas dan membuka kembali Sistem Informasi Pencalonan (Silon) hingga tanggal 16 Juli 2023.
"Partai politik diimbau agar memanfaatkan waktu yang diberikan sehingga semua bakal calon legislatif memenuhi persyaratan," kata dia.
Dody menambahkan, akses Silon akan diberikan kepada partai politik yang mengajukan perbaikan dokumen persyaratan pendaftaran.
"Tetapi partai poitik tidak dapat melakukan penggantian bakal calon pada masa pembukaan fitur oleh KPU," pungkas dia.
Baca juga: KPU DKI: Baru Partai Gelora yang Perbaiki Berkas Persyaratan Caleg
Sebelumnya, Ketua KPU DKI Wahyu Dinata menjelaskan, tahapan perbaikan berkas pendaftaran bakal caleg untuk Pemilu 2024 yang berlangsung sejak 26 Juni 2023 hingga 9 Juli 2023 telah selesai dilaksanakan.
"18 partai politik peserta Pemilu telah menyampaikan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon,” ujar Wahyu Dinata dalam keterangannya, Senin (10/7/2023).
Dari hasil pemeriksaan awal, dokumen persyaratan pendaftaran yang diserahkan dinyatakan lengkap. Selanjutnya, KPU DKI akan melaksanakan proses verifikasi untuk berkas-berkas tersebut.
Sementara Dody Wijaya mengatakan, tahapan verifikasi berkas pendaftaran hasil perbaikan berlangsung hingga 6 Agustus 2023.
"Verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon untuk memeriksa kebenaran dokumen pada 10 Juli 2023 sampai 6 Agustus 2023," kata Dody.
Baca juga: KPU DKI: Masyarakat Bisa Laporkan Caleg Bermasalah Usai Penetapan Daftar Sementara
Pendaftaran bacaleg Pemilu 2024 ditutup pada Minggu (14/5/2023) malam.
KPU DKI Jakarta mencatat, 18 partai politik telah mendaftarkan kadernya sebagai bakal calon anggota DPRD DKI Jakarta pada 1-14 Mei 2023.
Pemungutan suara pemilihan presiden 2024 dan anggota legislatif akan digelar pada 14 Februari 2024. Sementara pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024 akan digelar pada 27 November 2024.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.