JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta telah berkomunikasi dengan orangtua yang anaknya tidak diterima di SDN Kedaung Kaliangke 14, Jakarta Barat.
Orangtua bernama Ratunnisa (45), warga Kedaung Kaliangke, Cengkareng, Jakarta Barat, mencurahkan isi hatinya setelah anaknya tidak lolos penerimaan peserta didik baru (PPDB) jalur zonasi. Padahal, rumahnya dekat dengan SDN Kedaung Kaliangke 14.
"Tim kami sudah komunikasi melalui Kasudinnya (Kepala Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat), sudah melihat ke lokasi," kata Pelaksana Tugas Kepala Disdik DKI Purwosusilo saat dihubungi, Minggu (16/7/2023).
Menurut dia, kediaman Ratunnisa masih satu kelurahan dengan SDN lain, yakni SDN Kedaung Kaliangke 13.
Purwosusilo menyebutkan, anak Ratunnisa seharusnya bisa masuk SDN Kedaung Kaliangke 13.
Namun, anak Ratunnisa disebut ingin bersekolah di SDN Kedaung Kaliangke 14 yang dianggap sekolah favorit.
"Sebetulnya, anak itu bisa diterima di SDN Kaliangke 13, cuma anaknya itu kan penginnya ke situ (SDN Kedaung Kaliangke 14)," tutur Purwosusilo.
"Berarti kesimpulannya kan ternyata anak SD masih memilih SD favorit," lanjut dia.
Baca juga: Warga Cengkareng Ini Unjuk Rasa di Depan Sekolah Usai Anaknya Tersingkir dari PPDB SD Jalur Zonasi
Staf Tata Usaha SDN Kedaung Kaliangke 14 Agus Trisanto sebelumnya berujar, anak Ratunnisa tak lolos karena ketentuan batas usia.
Agus mengungkapkan, batas usia minimal untuk mendaftar SD 6 tahun. Kendati demikian, tahap seleksi dilakukan berdasarkan usia yang paling tua.
Usia anak Ratunnisa ketika mendaftar sekolah tersebut, 7 tahun 5 bulan.
"Calon siswa yang bersangkutan mendaftar PPDB DKI Jakarta di jalur zonasi, lalu tergeser di seleksi berdasarkan usia," ungkap Agus.
"Setiap tahap pendaftaran semua bisa dilihat di ppdb.jakarta.go.id, jadi semua transparan. Hasil seleksi di hari terakhir di tahap zonasi, usia terendahnya 7 tahun 6 bulan di SDN Kedaung Kaliangke 14," terang Agus.
Baca juga: Maraknya Persaingan Tak Sehat di Tengah Ketatnya PPDB Sekolah Negeri Jalur Zonasi
Sementara itu, Kepala SDN Kedaung Kaliangke 14 Retno Salyanah mengatakan, sebagai solusi atas persoalan itu, anak Ratunnisa dipersilakan untuk bersekolah selama satu semester dahulu di SDN 13.
Setelah itu, anak tersebut bisa pindah ke SDN Kedaung Kaliangke 14.