TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Budyanto Djauhari alias BD (38), suami yang menganiaya istri hamil berinisial TM (21) di Serpong Utara, Tangerang Selatan, ternyata seorang residivis kasus narkoba.
Kasi Humas Polres Tangerang Selatan Ipda Galih Dwi Nuryanto mengatakan, BD pernah divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang atas kasus narkoba jenis ekstasi.
"Kami sudah memperoleh informasi bahwa terhadap tersangka sebelumnya pernah divonis kasus narkoba oleh PN Tangerang Kota," kata Galih saat dikonfirmasi, Selasa (18/7/2023).
Baca juga: Suami Aniaya Istri Hamil di Serpong, Jadi Tersangka tapi Tak Ditahan...
Mengutip dari SIPP PN Tangerang, Budyanto Djauhari alias kokoh AD alias Djau Bie Than divonis tujuh bulan penjara dalam perkara nomor 1744/Pid.Sus/2021/PN Tng.
Hakim Ketua yang memvonis Budyanto Djauhari adalah Ismail Hidayat.
Dalam sidang putusan pada 1 Desember 2021, Budyanto Djauhari dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika".
"Pertama, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan. Kedua, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan terdakwa tetap ditahan," demikian tertulis dalam laman SIPP PN Tangerang.
Baca juga: Suami Aniaya Istri Hamil di Serpong Ternyata Punya Catatan Kriminal Lain dan Pernah Dipenjara
Adapun barang bukti yang terdaftar dalam perkara tersebut, yakni:
"(Barang bukti tersebut) dirampas untuk dimusnahkan," demikian tertulis dalam putusan tersebut.
Adapun dalam kasus KDRT menjeratnya saat ini, Budyanto Djauhari tak ditahan, melainkan hanya dikenai wajib lapor oleh penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan.
Baca juga: Polda Metro Kawal Kasus KDRT Perempuan Hamil di Serpong dan Pulihkan Trauma Korban
Ipda Galih Dwi Nuryanto mengklarifikasi bahwa penyidik Sat Reskrim Polres Tangerang bukan membebaskan Budyanto dari proses hukum karena tindak pidana ringan.
"Itu tidak benar. Jadi, kasus tersebut murni tindak pidana berdasarkan Pasal 44 Ayat (1) Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga," kata Galih.
Oleh karena itu, Galih menggarisbawahi bahwa kasus penganiayaan ini tetap bergulir di Polres Tangerang Selatan meski tersangka tidak ditahan.
"Sambil menunggu alat bukti surat berupa hasil visum dari RSU," ucap Galih.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.