JAKARTA, KOMPAS.com - Baru-baru ini publik menyoroti kelakuan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta yang diduga tertangkap kamera tengah bermain game.
Pada saat rapat, Cinta Mega membawa sebuah tablet berwarna putih di atas meja dalam posisi layar berdiri. Layar tablet itu menampilkan video game yang menyerupai slot.
Publik geram lantaran Cinta Mega diduga bermain game slot di tengah rapat paripurna tentang rancangan peraturan daerah (raperda) pertanggungjawaban pelaksanaan APBD DKI Jakarta tahun anggaran 2022 yang digelar Kamis (20/7/2023).
Pakar kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, melihat kejadian ini sebagai bagian dari potret arogansi anggota dewan di hadapan publik.
"Hampir semua anggota dewan kan merasa seperti dewa, merasa tidak tersentuh aturan atau hukum," ucap Trubus kepada Kompas.com, Jumat (21/7/2023).
Meski tak ada ketentuan hukum soal larangan bermain game, Trubus tetap melihat perilaku anggota dewan sebagai pelanggaran etik.
"Karena ini kan kesantunan publiknya atau public civility-nya dilanggar karena mempertontonkan watak itu," kata Trubus.
Trubus mengatakan Cinta harus mendapatkan teguran atau sanksi dari partai ataupun badan kehormatan karena ini berpotensi menurukan kepercayaan publik pada DPRD.
"Ketua DRPD harus cekatan untuk menjaga wibawa dan marwah anggota dewan sebagai tempat terhormat. Bagi publik ini dianggap keterlaluan dan memalukan," kata Trubus.
Pengamat politik Ipsos Public Affairs, Arif Nurul Imam, juga memandang anggota DPRD DKI itu telah menunjukkan ketidakseriusannya dalam mengikuti rapat.
Dalam rapat, kata Arif, seorang anggota DPRD tentunya sedang membahas aneka persoalan publik yang seharusnya dilakukan dengan serius.
Baca juga: Anggota DPRD DKI Jakarta Main Game Saat Rapat Paripurna, Pengamat: Tidak Etis
"Kejadian ini makin mempertebal stigma negatif DPR. Kepuasan publik terhadap DPR/DPRD tentu akan makin menurun," ucap Arif kepada Kompas.com, Jumat.
Dalam kasus ini, ucap Arif, partai ataupun Badan Kehormatan DPRD sudah sepatutnya memberikan peringatan kepada anggota yang bersangkutan.
Di tengah kekisruhan ini, Anggota Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI-Perjuangan Rasyidi mengaku belum dapat memberikan sanksi pada Cinta Mega.
Menurut Rasyidi, Badan kehormatan DKI Jakarta tidak bisa memberikan sanksi kepada Cinta Mega apabila belum ada laporan resmi dari pihak luar.