Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Terdakwa Kasus Perpajakan Kembalikan Uang Rp 3,194 Miliar ke Kejari Depok

Kompas.com - 27/07/2023, 12:49 WIB
Muhammad Naufal,
Nursita Sari

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok menerima pengembalian uang senilai Rp 3,194 miliar dari dua terdakwa kasus perpajakan pada Kamis (27/7/2023).

Kedua terdakwa itu adalah Achmad Arief Sardjono (AAS) selaku eks Direktur Utama PT Timbul Mas Raya (TMR) dan Achmad Arief Martono (AAM) selaku eks Direktur Utama PT Arief Mitra Raya (AMR).

"Uang yang kami terima hari ini adalah berasal dari tindak pidana perpajakan yang dilakukan oleh dua orang terdakwa, AAS dan AAM," ucap Kepala Kejari Kota Depok Mia Banulita di Kantor Kejari Kota Depok, Kamis.

"Sudah kami terima, nilai totalnya sekitar Rp 3,194 miliar," lanjut dia.

Baca juga: Saat Dua Mobil Jadi Korban Pelemparan Batu di Margonda Depok...

Ia menyebutkan, uang miliaran rupiah itu berasal dari pungutan pajak PT TMR dan PT AMR.

Menurut Mia, AAS dan AAM seharusnya menyetorkan pajak perusahaan masing-masing ke kas negara.

Namun, berdasarkan pemeriksaan, AAS dan AAM tidak menyetorkan uang miliaran rupiah itu.

"Nah, dua perbuatan yang dilakukan kedua terdakwa (AAS-AAM) ini menyebabkan terjadinya kerugian negara dari sektor pajak pertambahan nilai (PPN)," kata Mia.

Mia menguraikan, Rp 3,194 miliar itu terdiri dari Rp 2,3 miliar yang merupakan pungutan pajak PT TMR dan Rp 890 juta merupakan pungutan pajak PT AMR.

Baca juga: Terjadi Lagi, Mobil Dilempari Batu oleh Orang Tak Dikenal di Margonda Depok

PT TMR merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa pengangkutan hasil tambang batu bara.

Sementara itu, PT AMR merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa logistik dan pengiriman barang.

Mia menambahkan, kasus perpajakan AAS dan AMR masih berproses di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok.

Menurut dia, setelah kasus tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah), Kejari Kota Depok bakal menyerahkan Rp 3,194 miliar itu ke kas negara.

"Uang ini akan disetorkan ke kas negara pada saat nanti perkara ini sudah inkrah," ujar Mia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Megapolitan
Hadiri 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Hadiri "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Megapolitan
Pakai Caping Saat Aksi 'May Day', Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Pakai Caping Saat Aksi "May Day", Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Megapolitan
Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com