DEPOK, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok menerima pengembalian uang senilai Rp 3,194 miliar dari dua terdakwa kasus perpajakan pada Kamis (27/7/2023).
Kedua terdakwa itu adalah Achmad Arief Sardjono (AAS) selaku eks Direktur Utama PT Timbul Mas Raya (TMR) dan Achmad Arief Martono (AAM) selaku eks Direktur Utama PT Arief Mitra Raya (AMR).
"Uang yang kami terima hari ini adalah berasal dari tindak pidana perpajakan yang dilakukan oleh dua orang terdakwa, AAS dan AAM," ucap Kepala Kejari Kota Depok Mia Banulita di Kantor Kejari Kota Depok, Kamis.
"Sudah kami terima, nilai totalnya sekitar Rp 3,194 miliar," lanjut dia.
Baca juga: Saat Dua Mobil Jadi Korban Pelemparan Batu di Margonda Depok...
Ia menyebutkan, uang miliaran rupiah itu berasal dari pungutan pajak PT TMR dan PT AMR.
Menurut Mia, AAS dan AAM seharusnya menyetorkan pajak perusahaan masing-masing ke kas negara.
Namun, berdasarkan pemeriksaan, AAS dan AAM tidak menyetorkan uang miliaran rupiah itu.
"Nah, dua perbuatan yang dilakukan kedua terdakwa (AAS-AAM) ini menyebabkan terjadinya kerugian negara dari sektor pajak pertambahan nilai (PPN)," kata Mia.
Mia menguraikan, Rp 3,194 miliar itu terdiri dari Rp 2,3 miliar yang merupakan pungutan pajak PT TMR dan Rp 890 juta merupakan pungutan pajak PT AMR.
Baca juga: Terjadi Lagi, Mobil Dilempari Batu oleh Orang Tak Dikenal di Margonda Depok
PT TMR merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa pengangkutan hasil tambang batu bara.
Sementara itu, PT AMR merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa logistik dan pengiriman barang.
Mia menambahkan, kasus perpajakan AAS dan AMR masih berproses di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok.
Menurut dia, setelah kasus tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah), Kejari Kota Depok bakal menyerahkan Rp 3,194 miliar itu ke kas negara.
"Uang ini akan disetorkan ke kas negara pada saat nanti perkara ini sudah inkrah," ujar Mia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.