DEPOK, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok tengah mencari tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Depok 2020.
"Selanjutnya, (Kejari Kota Depok akan) menemukan pihak yang bertanggung jawab (tersangka) atas peristiwa pidana tersebut (korupsi dana hibah)," tutur Kasi Intelijen Kejari Depok M Arief Ubaidillah melalui sambungan telepon, Jumat (28/7/2023).
Menurut dia, proses pengejaran tersangka kasus dugaan korupsi ini dilakukan bersamaan dengan pencarian bukti-bukti terkait kasus tersebut.
Baca juga: Kejaksaan Temukan Dugaan Korupsi Penggunaan Dana Hibah Pilkada Depok 2020
Kata Ubaidillah, hal ini dilakukan oleh tim khusus yang dibentuk Kejari Kota Depok.
"Aktivitas tim saat ini berfokus pada pencarian dan pengumpulan bukti-bukti," kata dia.
Sementara itu, Kejari Kota Depok telah memeriksa lebih dari 10 orang dalam penyidikan dugaan korupsi dana hibah Pilkada Depok 2020.
Menurut dia, saat memeriksa para saksi, Kejari Kota Depok fokus menanyakan penggunaan dan pengelolaan dana hibah Pilkada Kota Depok 2020.
Baca juga: Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Depok 2020, Kejaksaan Periksa Lebih dari 10 Saksi
Dana hibah Pilkada Kota Depok 2020 itu senilai Rp 15 miliar.
"Kami fokusnya terkait penggunaan dan pengelolaan dana hibah (saat memeriksa para saksi)," tutur dia.
Namun, Ubaidillah belum mengungkapkan hasil pemeriksaan terhadap para saksi.
Kejari Kota Depok masih akan memanggil saksi lain dalam penyidikan kasus tersebut.
"Di dalam proses penyidikan ini akan ada dipanggil beberapa pihak-pihak (lain)," ucap dia.
Diberitakan sebelumnya, Kejari Kota Depok menemukan dugaan korupsi dalam penggunaan dana hibah Pilkada Depok tahun 2020 senilai Rp 15 miliar.
Unsur pidana ditemukan usai Kejari Kota Depok menyelidiki secara komprehensif.
Kemudian, kejaksaan menemukan bukti awal unsur pidana dalam penggunaan dana hibah Pilkada Depok 2020.
Baca juga: Kejaksaan: Kasus Dugaan Korupsi Hibah Pilkada Depok Naik ke Tahap Penyidikan