JAKARTA, KOMPAS.com - Pemuda berinisial MY (38) mengaku telah "langganan" konsumsi narkoba sejak 2011. Hal itu menyebabkannya sulit lepas dan bahkan telanjur ketergantungan zat tetrahidrokanabinol (THC) pada ganja.
Bahkan, MY merasakan sejumlah efek samping apabila tidak mengonsumsi narkoba.
“Kalau enggak pakai rasanya gelisah, insomnia, dan cemas,” kata MY saat diwawancarai di Mapolsek Metro Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (28/7/2023).
Baca juga: Panen Pertama Tak Memuaskan, Pemuda di Kebon Jeruk Coba-coba Tanam Ganja Berkualitas
Atas alasan itu, MY mulai melakukan riset dengan menonton sejumlah video di YouTube. Dia mencari tata cara menanam ganja.
“Ada beberapa tutorial-nya. Ada sekitar 10 video yang ditonton,” ucap MY.
Adapun kediamannya di Jalan Isa No 72, RT 009/RW 03, Sukabumi Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, digeruduk Polsek Metro Tanah Abang pada Rabu (26/7/2023) siang.
"Kami mengamankan sejumlah barang bukti. Salah satunya lima pohon ganja di polybag besar warna hitam berumur enam bulan," kata Kapolsek Tanah Abang Kompol Patar Mula Bona saat konferensi pers.
Baca juga: Tanam Ganja di Rumah, Pemuda di Kebon Jeruk Akui Belajar dari YouTube
Barang bukti lain meliputi enam pohon ganja dalam polybag berukuran kecil warna hitam berusia satu bulan, satu bungkus plastik merah yang diduga berisi ganja seberat 41,79 gram, satu bungkus plastik merah yang diduga berisi ganja seberat 23,34 gram, dan satu bungkus kertas nasi warna coklat yang diduga berisi ganja seberat 13,98 gram.
Selain itu, polisi juga menemukan sebuah dompet kecil berwarna hitam yang berisi tiga paket plastik klip kecil berisi biji ganja yang dua di antaranya memiliki berat 0,77 gram dan lainnya 0,66 gram.
"Pelaku membudidayakan tanaman ganja dari menyemai biji hingga berkecambah dan menjadi bibit," ujar Bona sambil menunjukkan barang bukti benih ganja.
"Kemudian dirawat hingga menjadi pohon ganja dewasa yang kemudian bisa dipanen dan menjadi perantara jual beli," lanjut dia.
Baca juga: Kepalang Ketergantungan, Pemuda di Kebon Jeruk Nekat Tanam Ganja di Rumahnya
Dalam pembudidayaan tanaman zat terlarang itu di dalam rumah, MY menggunakan lampu sinar ultraviolet.
"Kami juga mengamankan empat buah rangkaian lampu LED. Setiap rangkaiannya terdiri dari tiga lampu," tutur Bona.
Atas perbuatannya, MY terancam Pasal 114 subsider 11 ayat 1 subsider 127 ayat 1 KUHP dengan kurungan penjara 5 sampai 20 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.