JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang mahasiswa bernama Sultan Rif’at Alfatih (20) menjadi korban jeratan kabel fiber optik yang melintang di bilangan Jakarta Selatan, pada 5 Januari lalu.
Ayah Sultan, Fatih, sudah berjalan ke sana ke mari untuk mencari keadilan. Bahkan, laporannya pernah ditolak Kepolisian Resor (Polres) Jakarta Selatan karena identitas perusahaan tak diketahui.
Fatih berencana melapor ke Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya karena pihak perusahaan lari dari tanggung jawab. Padahal, PT Bali Tower disebut telah berjanji untuk membantu keluarga korban.
Baca juga: Pembenahan Kabel Serat Optik Dinilai Sekadar Wacana, Pakar: Tak Ada Political Will
Janji itu disampaikan pihak perusahaan ketika menyambangi kediaman Sultan di bilangan Bintaro, Tangerang Selatan, pada Juni lalu. Tapi janji itu tak kunjung direalisasikan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memanggil pihak perusahaan diduga pemilik kabel menjuntai di Jalan Pangeran Antasari, Cilandak, Jakarta Selatan, yang mencelakakan seorang mahasiswa, Senin (31/7/2023).
Pemanggilan bertujuan untuk mengklarifikasi terjadinya kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh kabel utilitas perusahaan tersebut.
Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Utilitas Kota Dinas Bina Marga DKI Jakarta Syamsul Bakhri berujar, Pemprov DKI ingin memastikan apakah kabel fiber optik yang menjuntai tersebut benar-benar milik Bali Tower.
Baca juga: Buntut Kabel Fiber Optik Semrawut yang Jerat Leher Mahasiswa, Pemprov DKI Didesak Turun Tangan!
Selanjutnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ingin mengetahui langkah-langkah yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.
"Kami lakukan konfirmasi ke pemilik Bali Tower terkait kejadian tersebut dan apa yang sudah dilakukan Bali Tower," kata Syamsul.
Kendati demikian, hingga saat ini belum ada kelanjutan apa hasil dari pertemuan tersebut.
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, menyebut kasus yang dialami Sultan mirip dan sering menjadi keluhan warga Jakarta, misalnya bekas galian yang tidak benar atau tidak rata.
Baca juga: Mahasiswa Terjerat Kabel Menjuntai di Antasari, PSI Minta Pemprov DKI Desak Perusahaan Ganti Rugi
"Dalam kasus kabel serat optik yang menjuntai ini, jelas pihak operator dan mitra kerjanya harus bertanggungjawab dan memberikan kompensasi atau ganti rugi yang setimpal," ucap ucap Tulus kepada Kompas.com, Senin (31/7/2023).
Menurut Tulus, kasus kabel yang menjuntai itu murupakan kelalaian dan keteledoran pihak operator atau mitra kerjanya/kontraktor.
Hal ini dipicu oleh pengawasan yang lemah oleh Pemprov DKI Jakarta terhadap mitra kerjasamanya dan kontraktor.
"Seharusnya standardnya harus jelas. Kembalikan bekas galian seperti semula, misalnya rata, halus, dan padat," kata dia.
Baca juga: Imbas Kecelakaan di Lampu Merah Fatmawati, Kabel Menjuntai di Tengah Jalan