Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perusahaan di Ruko Bekasi Bantah Sekap Pencari Kerja yang Minta Bantuan Ojol

Kompas.com - 01/08/2023, 11:28 WIB
Firda Janati,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Perusahaan yang berkantor di sebuah ruko di Grand Galaxy No 83 Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, membantah telah menyekap seorang pencari kerja bernama Gira (22).

Gira sebelumnya mengaku harus meminta bantuan pengemudi ojek online untuk kabur karena ditahan di ruko perusahaan itu.

Namun, perusahaan bernama PT. TSI itu membantah keterangan Gira. Bantahan itu disampaikan pihak perusahaan saat diperiksa oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi.

Mereka mengatakan, saat kejadian itu, Gira hanya diminta untuk menunggu di ruangan untuk proses perekrutan kerja.

"Hal ini disampaikan oleh management selaku kepala cabang bahwa yang bersangkutan diminta menunggu di ruangan dikarenakan dalam proses perekrutan tenaga kerja," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi, Ika Indah Yarti dalam keterangan yang diterima, Selasa (1/8/2023).

Baca juga: Ditahan di Ruko, Korban Loker Palsu yang Diselamatkan Ojol di Bekasi Dimintai Uang “Pelatihan”

Di sisi lain, PT. TSI membenarkan soal adanya pemungutan biaya administrasi sebesar Rp 1,6 juta sebagai pembayaran jasa fasilitator penyedia tenaga kerja.

Pihak perusahaan mengaku akan mengembalikan uang tersebut apabila pencari kerja tak ditempatkan di perusahaan dalam jangka waktu yang dijanjikan.

"Jika dalam satu setengah bulan tidak ditempatkan di perusahaan maka pihak PT. TSI akan mengembalikan uang tersebut kepada pencaker," kata Ika.

Adapun PT. TSI mengantongi izin usaha sebagai perusahaan yang bergerak di bidang perekrutan pekerja.

Mereka mengklaim telah melakukan penempatan kepada pencaker di bulan April, Mei dan Juni tahun 2023 sebanyak 81 pekerja.

Posisi puluhan pekerja yakni security, H.cook, waiter, produksi, driver, staff gudang, operator sewing, operator produksi, teknisi dan programming, yang tersebar Jabodetabek.

Namun, berdasarkan pemeriksaan Disnaker, izin usaha itu telah habis masa berlakunya dan PT. TSI belum memperpanjang izin operasionalnya ke Kementerian Ketenagakerjaan RI.

Disnaker pun telah melayangkan surat teguran kepada PT. TSI dari Kepala Dinas Tenaga Kerja nomor: 560/1498/Disnaker.Patnaker tanggal 28 Juli 2023 hal: Teguran.

Cerita korban

PT TSI diduga menipu seorang pencari kerja bernama Gira (22) dengan meminta sejumlah uang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com