JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pegawai negeri sipil (PNS) dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berinisial YEP (43) kedapatan telah mencuri lima unit sepeda motor.
“Profesinya seorang ASN di salah satu instansi. Dia sudah melakukan tindak pidana ini sebanyak lima kali dengan TKP yang berbeda dan durasi waktu berbeda,” ungkap Kapolsek Cilincing Kompol Haris Akhmat Basuki, Selasa (1/8/2023).
YEP terungkap telah mencuri lima unit sepeda motor setelah pengembangan penyelidikan atas aksinya mencuri motor milik pedagang kue pancong bernama Supriyanto (44).
Baca juga: Sepanjang Juli 2023, Polisi Tangkap 37 Pelaku Curanmor yang Gasak 46 Motor di Jakarta Barat
Aksi curanmor tersebut ia lakukan di Pasar Jongkok, Jalan Pedongkelan, RT 001/RW 06, Semper Timur, Cilincing, Jakarta Utara, pada Jumat (21/7/2023), pukul 06.20.
Saat itu, YEP melihat motor Supriyanto di dekat lapak kue pancong dalam keadaan kunci masih menancap di lubang kunci.
“Ketika situasi sedang sepi, pelaku langsung mengambil sepeda motor tersebut dan sepeda motor tersebut dibawa dan disimpan ke tempat kerja pelaku,” ungkap Haris.
Baca juga: Polisi: PNS Kemenkumham Juga Curi Motor di Kantor Kecamatan Cilincing
Aksi pencurian tersebut terekam kamera CCTV dan rekamannya viral di media sosial. Salah satu saksi memberikan informasi bahwa dia mengenal pelaku yang terekam kamera CCTV.
Dalam penyelidikan, polisi mendapatkan informasi tempat tinggal YEP di kawasan Setiamekar, Tambun Selatan, Bekasi, Jawa Barat, dan profesi pelaku.
Berbekal informasi tersebut, polisi menangkap YEP pada Minggu (25/7/2023). Berdasarkan interogasi, pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor milik pedagang kue pancong.
Baca juga: Kasus Curanmor Meningkat, 10 Laporan Kasus Per Hari di Depok
Polisi kemudian menggeledah rumah pelaku dan menemukan tiga sepeda motor lain yang merupakan hasil curian YEP di wilayah hukum Polsek Cilincing.
“Kami melakukan pengembangan lebih lanjut, ditemukan satu unit kendaraan roda dua yang diamankan di kantor tempat tersangka bekerja, sehingga total pengamanan barang bukti ada lima unit sepeda motor,” ujar Haris.
YEP mengaku berencana menjual lima motor curiannya karena membutuhkan uang untuk biaya pengobatan orangtuanya yang sakit. Namun, motor curian YEP belum satu pun terjual.
Baca juga: PNS Kemenkumham Sudah Curi 5 Motor, Mengaku Butuh Uang untuk Orangtua yang Sakit
"Insya Allah, kalau itu (terjual), mau buat orangtua sakit," kata YEP saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (1/8/2023).
Atas perbuatannya, YEP dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara selama lima tahun.
(Penulis: Baharudin Al Farisi | Editor: Nursita Sari)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.