Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tawuran Geng JakTang Vs Matador di Tangerang, Pemuda Dibacok dan Disiram Air Keras

Kompas.com - 02/08/2023, 11:31 WIB
M Chaerul Halim,
Nursita Sari

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Seorang pemuda berinisial RNA (20) dibacok dan disiram air keras saat tawuran di Jalan Daan Mogot, tepatnya di depan pom bensin, Tanah Tinggi, Kota Tangerang.

Ada enam pelaku yang diduga melukai korban dalam aksi tawuran yang pecah pada 22 Juli 2023.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, aksi tawuran terjadi setelah para pelaku janjian melalui media sosial.

Baca juga: Dukung Pemprov DKI Cabut KJP Siswa Tawuran, Golkar: Bantuan Hanya untuk Mereka yang Niat Sekolah

Tawuran itu melibatkan gabungan kelompok gabungan pemilik akun Instagram @Tanjungduren23, @JakTang_, dan @Kolonial13pusat dengan kelompok anak Tangerang dengan akun Matador.

Mereka bertemu dan saling serang di Jalan Daan Mogot, Tanah Tinggi.

Dalam tawuran itu, RNA menjadi korban. Pelaku membacok korban menggunakan celurit dan menyiramkan air keras jenis asam sulfat.

Akibatnya, korban mengalami luka cukup serius, terutama di bagian kepala dan dada.

"Korban mengalami luka bacok pada bagian kepala. Hidung dan dada melepuh akibat disiram dengan air keras," kata Zain saat dikonfirmasi, Rabu (2/8/2023).

Baca juga: Maling Gagal Curi Motor di Cakung, Tampak Gugup Sebelum Beraksi

Setelah melukai korban, para pelaku juga merampas motor dan ponsel korban.

Zain mengatakan, pihaknya sudah menangkap empat pelaku yang menganiaya korban, yakni FJ (18), JK (18), MRS (21), dan MRP (20).

Mereka ditangkap di wilayah Tanjung Duren dan Cengkareng, Jakarta Barat, Kota Tangerang Selatan, serta Kota Tangerang.

"Dua pelaku lain yang sudah kami ketahui identitasnya masih dalam pengejaran," lanjut Zain.

Adapun bukti yang berhasil diamankan yakni celurit, motor yang digunakan para pelaku, dan ponsel untuk janjian tawuran di media sosial.

"Turut juga disita motor dan handphone hasil rampasan para pelaku," ujar Zain.

Baca juga: Bukan Rabies, Penyebab Puluhan Kucing Mati di Sunter Belum Bisa Dipastikan

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP, Pasal 365 KUHP, dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

"Para pelaku sudah mendekam di sel tahanan Polsek Tangerang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Saat ini juga masih proses pengembangan ke pelaku lainnya," ucap Zain.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pendatang Baru di Jakarta Akan Diskrining, Disnakertrans DKI: Jangan Sampai Luntang-Lantung

Pendatang Baru di Jakarta Akan Diskrining, Disnakertrans DKI: Jangan Sampai Luntang-Lantung

Megapolitan
Warga Rusun Muara Baru Sulit Urus Akta Lahir, Pengelola: Mereka Ada Tunggakan Sewa

Warga Rusun Muara Baru Sulit Urus Akta Lahir, Pengelola: Mereka Ada Tunggakan Sewa

Megapolitan
Pengelola Bantah Adanya Praktik Jual Beli di Rusunawa Muara Baru Jakarta Utara

Pengelola Bantah Adanya Praktik Jual Beli di Rusunawa Muara Baru Jakarta Utara

Megapolitan
Gangster Bawa Senjata Kelillingi Tanjung Duren, Polisi Pastikan Tak Ada Korban

Gangster Bawa Senjata Kelillingi Tanjung Duren, Polisi Pastikan Tak Ada Korban

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Brigadir RAT, Sebut Kematian Disebabkan Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Brigadir RAT, Sebut Kematian Disebabkan Bunuh Diri

Megapolitan
Suramnya Kondisi RTH Tubagus Angke, Diduga Jadi Tempat Prostitusi dan Banyak Sampah Alat Kontrasepsi Berserakan

Suramnya Kondisi RTH Tubagus Angke, Diduga Jadi Tempat Prostitusi dan Banyak Sampah Alat Kontrasepsi Berserakan

Megapolitan
Polda Sulut Benarkan Brigadir RAT Jadi Ajudan Pengusaha di Jakarta, tetapi Tak Izin Pimpinan

Polda Sulut Benarkan Brigadir RAT Jadi Ajudan Pengusaha di Jakarta, tetapi Tak Izin Pimpinan

Megapolitan
Mantan Karyawan Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris untuk Bayar Utang Judi dan Beli Motor

Mantan Karyawan Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris untuk Bayar Utang Judi dan Beli Motor

Megapolitan
Pabrik Arang di Balekambang Baru Disegel, Warga Sudah Hirup Asap Pembakaran Arang Selama 15 Tahun

Pabrik Arang di Balekambang Baru Disegel, Warga Sudah Hirup Asap Pembakaran Arang Selama 15 Tahun

Megapolitan
Baru Kerja Sebulan, Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris Gelapkan Uang Rp 172 Juta

Baru Kerja Sebulan, Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris Gelapkan Uang Rp 172 Juta

Megapolitan
Sudah 4 Bulan Permukiman Cipayung Depok Banjir, Akses Jalan Bulak Barat-Pasir Putih Terputus

Sudah 4 Bulan Permukiman Cipayung Depok Banjir, Akses Jalan Bulak Barat-Pasir Putih Terputus

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Segera Bangun RDF Plant Baru di Rorotan dan Pegadungan

Pemprov DKI Diminta Segera Bangun RDF Plant Baru di Rorotan dan Pegadungan

Megapolitan
Terima 256 Aduan Soal THR Lebaran 2024, Pemprov DKI Beri Tenggat Perusahaan hingga Akhir Tahun Ini

Terima 256 Aduan Soal THR Lebaran 2024, Pemprov DKI Beri Tenggat Perusahaan hingga Akhir Tahun Ini

Megapolitan
Banjir di Permukiman Depok Tak Surut 4 Bulan, Ketua RT Duga karena Tumpukan Sampah Tak Ditangani

Banjir di Permukiman Depok Tak Surut 4 Bulan, Ketua RT Duga karena Tumpukan Sampah Tak Ditangani

Megapolitan
Ulah Pengemudi Mobil Dinas Polri di Depok: Tabrak Motor lalu Kabur, Berujung Dibawa Satlantas

Ulah Pengemudi Mobil Dinas Polri di Depok: Tabrak Motor lalu Kabur, Berujung Dibawa Satlantas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com