DEPOK, KOMPAS.com - Lahan seluas lima hektare di Cisalak, Sukmajaya, Depok, Jawa Barat, yang digunakan warga untuk bercocok tanam, digusur untuk pembangunan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII), pada 24 Juli 2023.
Lahan tersebut sejatinya memang milik Kementerian Agama selaku pihak yang hendak membangun kampus UIII. Warga juga tak pernah izin untuk memanfaatkan lahan itu.
Namun, warga tetap tidak terima tanaman yang telah mereka tanam sejak 2019 lalu digusur. Warga juga menilai, biaya ganti rugi yang ditawarkan pihak UII terlalu kecil.
Jafar (47) merupakan salah satu warga yang bercocok tanam di lahan tersebut.
Ia menyebutkan, penggusuran itu bermula saat pihak UIII ingin membangun gedung kampus tersebut di lahan yang digunakan oleh warga.
Pihak UIII sejatinya telah meminta kepada warga yang bercocok tanam untuk mengosongkan lahan tersebut.
"Keluar surat pemberitahuan (SP) 1 tentang pengosongan lahan, itu suratnya tanggal 7 Juli 2023," ungkap Jafar, ditemui di Cisalak, Rabu (2/9/2023).
Baca juga: Demo di Depan Gedung UIII Depok, 341 Ahli Waris Klaim Belum Terima Ganti Rugi Sepeser Pun
Berselang lima hari atau pada 12 Juli 2023, pihak UIII mengirimkan SP 2 terkait pengosongan lahan.
Sebab, menurut Jafar, warga masih bersikeras untuk tetap bercocok tanam di lahan tersebut.
Kata dia, saat menerima SP 2, warga tetap mempertahankan keinginannya.
Pihak UIII dan warga kemudian mengadakan mediasi terkait nasib lahan yang digunakan untuk bercocok tanam.
Dalam mediasi itu, pihak UIII menawarkan untuk memberikan uang sebesar Rp 2,5 juta kepada setiap bidang yang digunakan untuk bercocok tanam.
"Dari UIII, versi mereka, di sini hanya ada 11 bidang. Kami berikan penjelasan kalau di sini ada 31 bidang yang digarap (digunakan warga untuk bercocok tanam)," urai Jafar.
"Setiap bidang ini digarap oleh satu orang," lanjutnya.
Baca juga: Warga Kampung Bojong Malaka Demo di Gedung UIII Depok, Tuntut Ganti Rugi Lahan
Jafar menegaskan, karena pihak UIII hanya hendak memberikan uang untuk 11 bidang, warga menolak penawaran tersebut.