Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Digugat Rizieq Shihab karena Tak Beri Izin Umrah, Ini Tanggapan Kabapas Jakpus

Kompas.com - 02/08/2023, 18:21 WIB
Xena Olivia,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Balai Pemasyarakatan (Kabapas) Kelas I Jakarta Pusat Bambang Maryanto mengatakan, pihaknya sudah berupaya memfasilitasi mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab untuk berangkat umrah.

Namun, proses itu terkendala tidak adanya surat rekomendasi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, sehingga Bapas tidak memberikan izin umrah kepada Rizieq.

Adapun Bambang menyampaikan itu menanggapi soal dirinya digugat Rizieq ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

“Prinsipnya kami mencoba memfasilitasi klien yang sudah mengajukan permohonan umrah ke luar negeri. Kami sudah proses semua surat-suratnya,” kata Bambang saat dihubungi Kompas.com, Rabu (2/8/2023).

Baca juga: Tak Dapat Izin Umrah, Rizieq Shihab Gugat Bapas Jakarta Pusat ke PTUN

Bambang menjelaskan, untuk mendapatkan izin umrah, Rizieq harus melengkapi sejumlah berkas, yakni surat permohonan, jaminan dari keluarga, surat dari biro travel terkait pengajuan umrah, kartu tanda penduduk (KTP), dan kartu keluarga (KK).

Selain itu, Rizieq juga harus mendapatkan surat rekomendasi dari Kejari Jakarta Pusat terkait pengawasan selama umrah, mengingat dia masih dalam masa bebas bersyarat.

“Tapi, dari Kejari Jakarta Pusat mengeluarkan surat yang bunyinya tidak memberikan rekomendasi terkait izin ke luar negerinya,” jelas Bambang.

Kejari Jakarta Pusat sendiri tidak memberikan rekomendasi karena tak bisa mengawasi Rizieq Shihab di luar negeri.

“Setelah itu, saya bersurat kepada tim kuasa hukumnya. Saya bersurat bahwa permohonan izin klien (Rizieq) ke luar negeri tak dapat dilanjutkan,” kata Bambang.

“Pengertiannya bukan tidak diproses, tapi tak bisa dilanjutkan dengan pertimbangan surat dari Kejari yang tak memberikan rekomendasi,” tegas Bambang.

Baca juga: Polda Metro Terima 2 Laporan soal Rocky Gerung Diduga Hina Jokowi, Kini Lakukan Penyelidikan

Bambang pun mengaku tidak mempermasalahkan gugatan Rizieq. Dia mengaku siap menunjukkan segala bukti dan surat terkait masalah ini.

“Nanti kan biar sama-sama kami tunjukkan bukti-bukti surat-suratnya segala macam kan bisa. Enggak ada masalah,” kata dia.

“Jadi, garis besarnya kami tak bisa melanjutkan permohonannya karena ada salah satu unsur yang tidak terpenuhi. Yang tidak terpenuhi apa? Surat rekomendasi dari Kejari Jakarta Pusat,” sambung Bambang.

Secara terpisah, kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar, mengakui bahwa Bambang sebenarnya sangat proaktif dan membantu pihaknya.

“Kabapas dan tim Bapas sangat baik dan humanis. Ini yang menyebabkan kami sedang mencari cara lain supaya tidak melibatkan pihak Bapas dalam proses hukum ini,” kata Aziz saat dihubungi Kompas.com, Rabu.

“Mudah-mudahan pekan depan ada update lagi,” lanjut dia.

Baca juga: Ancol Pecat 4 Satpamnya yang Aniaya Pria hingga Tewas

Adapun Rizieq melayangkan gugatan karena Bapas Kelas I Jakarta Pusat tidak mengeluarkan izin untuk berangkat ibadah umrah.

Rizieq diketahui harus mendapat izin dari Bapas Jakarta Pusat karena saat ini masih dalam masa bebas bersyarat, setelah menjalani hukuman atas kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com