Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

34.222 Benih Lobster yang Hendak Diselundupkan ke Singapura Telah Dilepasliarkan

Kompas.com - 02/08/2023, 22:06 WIB
M Chaerul Halim,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Sebanyak 34.222 benih bening lobster (BBL) hasil sitaan dari DP (25), pelaku yang hendak menyelundupkannya ke Singapura, telah dilepasliarkan ke laut.

Pelepasan ribuan benih lobster itu dilakukan atas persetujuan Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo mengatakan pihaknya bersama BKIPM melepaskan barang bukti benih loster itu di Pantai Carita, Pandeglang, Sabtu (29/7/2023).

Baca juga: Hendak Selundupkan 34.222 Benih Lobster ke Singapura, Pelaku Dijanjikan Upah Rp 10 Juta

Hal itu diharapkan agar benih-benih lobster tersebut tidak mati.

"Jadi (34.222 benih lobster) dilepas ya karena kalau tidak segera, banyak yang mati ya sehingga perlu penanganan untuk dilepas," kata Sugeng saat konferensi pers di kantornya, Rabu (2/8/2023).

Di samping itu, Gatot menjelaskan, larangan mengekspor benih lobster bertujuan mendorong budi daya lobster di dalam negeri dan meningkatkan ekspor lobster untuk ukuran konsumsi.

"Jadi kalau sudah besar boleh diekspor dan juga untuk mencegah eksploitasi dan menjaga kelestarian lobster di habitatnya," ucap dia.

Pengungkapan kasus itu bermula dari informasi pengiriman baby lobster melalui Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat (28/7/2023).

Baca juga: Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Gagalkan Pengiriman 34.222 Benih Lobster ke Singapura

Petugas kemudian menganalisis serta mendalami data keberangkatan penumpang ke luar negeri.

Dari hasil penelusuran, petugas mencurigai penumpang berinisial DP yang hendak berangkat ke Singapura melalui Bandara Soekarno-Hatta.

Di dalam koper DP, ada 36 bungkusan berisi 34.222 benih lobster.

"Rinciannya, enam bungkus berisi 4.222 benih lobster jenis mutiara dan 30 bungkus berisi 30.000 benih lobster jenis pasir," ucap dia.

Berdasarkan pengakuannya, DP mendapatkan benih lobster tersebut dari seseorang berinisial M. Ia dijanjikan upah Rp 10 juta setelah menyeludupkan barang ke Singapura.

Baca juga: Walkot Tangsel Klaim Sudah Hentikan Warga yang Bakar Sampah Sembarangan di Pamulang

Atas perbuatannya, DP langsung ditangkap dan ditahan di Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta.

Dia dijerat Pasal 102 A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan.

"Ancaman hukuman pidananya maksimal 10 tahun dan denda maksimal 5 miliar rupiah," imbuh Gatot.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Psikolog Forensik: Ada 4 Faktor Anggota Polisi Dapat Memutuskan Bunuh Diri

Psikolog Forensik: Ada 4 Faktor Anggota Polisi Dapat Memutuskan Bunuh Diri

Megapolitan
Belum Berhasil Identifikasi Begal di Bogor yang Seret Korbannya, Polisi Bentuk Tim Khusus

Belum Berhasil Identifikasi Begal di Bogor yang Seret Korbannya, Polisi Bentuk Tim Khusus

Megapolitan
Taman Jati Pinggir Petamburan Jadi Tempat Rongsokan hingga Kandang Ayam

Taman Jati Pinggir Petamburan Jadi Tempat Rongsokan hingga Kandang Ayam

Megapolitan
Pengelola Rusun Muara Baru Beri Kelonggaran Bagi Warga yang Tak Mampu Lunasi Tunggakan Biaya Sewa

Pengelola Rusun Muara Baru Beri Kelonggaran Bagi Warga yang Tak Mampu Lunasi Tunggakan Biaya Sewa

Megapolitan
Pemprov DKI Mulai Data 121 Lahan Warga untuk Dibangun Jalan Sejajar Rel Pasar Minggu

Pemprov DKI Mulai Data 121 Lahan Warga untuk Dibangun Jalan Sejajar Rel Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba yang Pakai Modus Bungkus Permen di Depok

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba yang Pakai Modus Bungkus Permen di Depok

Megapolitan
Heru Budi: Perpindahan Ibu Kota Jakarta Menunggu Perpres

Heru Budi: Perpindahan Ibu Kota Jakarta Menunggu Perpres

Megapolitan
Motif Mantan Manajer Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris, Ketagihan Judi 'Online'

Motif Mantan Manajer Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris, Ketagihan Judi "Online"

Megapolitan
Taman Jati Pinggir Jadi Tempat Rongsok, Lurah Petamburan Janji Tingkatkan Pengawasan

Taman Jati Pinggir Jadi Tempat Rongsok, Lurah Petamburan Janji Tingkatkan Pengawasan

Megapolitan
Rangkaian Pilkada 2024 Belum Mulai, Baliho Bacalon Walkot Bekasi Mejeng di Jalan Arteri

Rangkaian Pilkada 2024 Belum Mulai, Baliho Bacalon Walkot Bekasi Mejeng di Jalan Arteri

Megapolitan
Spanduk Protes “Jalan Ini Sudah Mati”, Ketua RT: Warga Sudah Bingung Menyelesaikannya

Spanduk Protes “Jalan Ini Sudah Mati”, Ketua RT: Warga Sudah Bingung Menyelesaikannya

Megapolitan
Polisi Temukan Tisu “Magic” hingga Uang Thailand di Tas Hitam Diduga Milik Brigadir RAT

Polisi Temukan Tisu “Magic” hingga Uang Thailand di Tas Hitam Diduga Milik Brigadir RAT

Megapolitan
Ditangkap di Purbalingga, Eks Manajer yang Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris Sempat Berpindah-pindah

Ditangkap di Purbalingga, Eks Manajer yang Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris Sempat Berpindah-pindah

Megapolitan
Pendatang Baru di Jakarta Akan Diskrining, Disnakertrans DKI: Jangan Sampai Luntang-Lantung

Pendatang Baru di Jakarta Akan Diskrining, Disnakertrans DKI: Jangan Sampai Luntang-Lantung

Megapolitan
Warga Rusun Muara Baru Sulit Urus Akta Lahir, Pengelola: Mereka Ada Tunggakan Sewa

Warga Rusun Muara Baru Sulit Urus Akta Lahir, Pengelola: Mereka Ada Tunggakan Sewa

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com