TANGERANG, KOMPAS.com - Sebanyak 34.222 benih bening lobster (BBL) hasil sitaan dari DP (25), pelaku yang hendak menyelundupkannya ke Singapura, telah dilepasliarkan ke laut.
Pelepasan ribuan benih lobster itu dilakukan atas persetujuan Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo mengatakan pihaknya bersama BKIPM melepaskan barang bukti benih loster itu di Pantai Carita, Pandeglang, Sabtu (29/7/2023).
Baca juga: Hendak Selundupkan 34.222 Benih Lobster ke Singapura, Pelaku Dijanjikan Upah Rp 10 Juta
Hal itu diharapkan agar benih-benih lobster tersebut tidak mati.
"Jadi (34.222 benih lobster) dilepas ya karena kalau tidak segera, banyak yang mati ya sehingga perlu penanganan untuk dilepas," kata Sugeng saat konferensi pers di kantornya, Rabu (2/8/2023).
Di samping itu, Gatot menjelaskan, larangan mengekspor benih lobster bertujuan mendorong budi daya lobster di dalam negeri dan meningkatkan ekspor lobster untuk ukuran konsumsi.
"Jadi kalau sudah besar boleh diekspor dan juga untuk mencegah eksploitasi dan menjaga kelestarian lobster di habitatnya," ucap dia.
Pengungkapan kasus itu bermula dari informasi pengiriman baby lobster melalui Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat (28/7/2023).
Baca juga: Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Gagalkan Pengiriman 34.222 Benih Lobster ke Singapura
Petugas kemudian menganalisis serta mendalami data keberangkatan penumpang ke luar negeri.
Dari hasil penelusuran, petugas mencurigai penumpang berinisial DP yang hendak berangkat ke Singapura melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Di dalam koper DP, ada 36 bungkusan berisi 34.222 benih lobster.
"Rinciannya, enam bungkus berisi 4.222 benih lobster jenis mutiara dan 30 bungkus berisi 30.000 benih lobster jenis pasir," ucap dia.
Berdasarkan pengakuannya, DP mendapatkan benih lobster tersebut dari seseorang berinisial M. Ia dijanjikan upah Rp 10 juta setelah menyeludupkan barang ke Singapura.
Baca juga: Walkot Tangsel Klaim Sudah Hentikan Warga yang Bakar Sampah Sembarangan di Pamulang
Atas perbuatannya, DP langsung ditangkap dan ditahan di Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta.
Dia dijerat Pasal 102 A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan.
"Ancaman hukuman pidananya maksimal 10 tahun dan denda maksimal 5 miliar rupiah," imbuh Gatot.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.