JAKARTA, KOMPAS.com - Politikus PDI-P Ferdinand Hutahaean melaporkan pengamat politik Rocky Gerung ke Kepolisian Daerah Metro Jaya yang diduga menghina Presiden Joko Widodo.
Ferdinand melaporkan Rocky menggunakan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 28 jo Pasal 45.
Selain itu, Ferdinand juga melaporkan Rocky Gerung pakai Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 156 dan pasal 160, serta UU Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 14 dan 15.
"Kalau yang dijadikan bukti atas pelaporan tersebut adalah video Rocky Gerung yang viral sekarang ini, tinggal diuji," ucap pakar hukum dari Dalimunthe & Tampubolon Laywers (DNT Lawyers), Boris Tampubolon kepada Kompas.com, Rabu (2/8/2023).
Adapun UU ITE Pasal 28 ditujukan bagi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Sementara itu, Pasal 156 berisi tentang ancaman pidana bagi orang yang menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan.
Di sisi lain, Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 berisi tentang tindak pidana bagi orang yang menyiarkan kabar bohong.
Baca juga: Tanda Tanya Dalih Polisi Pakai Delik Biasa Terima Laporan Rocky Gerung yang Diduga Hina Jokowi
"Apakah dalam ucapan itu ada menyinggung soal SARA atau tidak? Dan apakah ada berita bohong untuk menerbitkan keonaran?" tutur Boris.
"Kalau memang dari hasil pemeriksaan penyidik tidak ada unsur-unsur SARA ataupun berita bohong untuk menerbitkan keonaran dalam video itu, maka seharusnya laporan tersebut dihentikan," ucap dia lagi.
Rentetan laporan yang ditujukan kepada Rocky Gerung itu merupakan respons berbagai pihak atas potongan video berisi ucapannya yang dinilai menghina Jokowi.
Video tersebut kemudian juga ditayangkan oleh akun YouTube milik Refly Harun.
Rocky Gerung dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan Presiden Jokowi melalui orasinya dalam acara Konsolidasi Akbar Aliansi Aksi Sejuta Buruh bersama Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) di Bekasi pada Sabtu (29/7/2023).
Awalnya, Rocky menyinggung mengenai langkah Presiden Jokowi yang menurut dia pergi ke China untuk menawarkan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Namun, dalam orasi tersebut, dia menyebut juga kata-kata "b*****an" dan kata "t***l" yang dinilai sebagai kata makian dan menghina presiden.
(Penulis : Rizky Syahrial | Editor : Ihsanuddin)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.