JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri secara resmi telah mencopot Rahmat Effendi dari jabatannya sebagai Wali Kota Bekasi.
Surat Pengesahan Pemberhentian Wali Kota Bekasi dan Penunjukan Pelaksana Tugas Wali Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat dibacakan oleh Sekretaris DPRD Kota Bekasi Hanan Tarya dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi, Kamis (3/8/2023).
Pemberhentian tersebut merupakan buntut dari kasus korupsi yang dilakukan Rahmat Effendi saat menjabat sebagai Wali Kota Bekasi.
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut terhitung sejak tanggal 24 Mei 2023.
Baca juga: Rahmat Effendi Dicopot secara Tak Terhormat sebagai Wali Kota Bekasi
Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap Rahmat Effendi.
Pria yang akrab disapa Pepen itu dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
Rahmat Effendi dijerat dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 12 huruf f Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Hak politik Rahmat untuk dipilih turut dicabut selama lima tahun setelah hukuman penjara selesai dilaksanakan.
Baca juga: Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi Tak Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp 17 M, KPK Ajukan Kasasi
Hukuman terhadap Pepen kemudian diperberat di tingkat banding menjadi 12 tahun penjara.
Selain itu, majelis hakim mewajibkan Pepen membayar pidana denda senilai Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya pemotongan anggaran kelurahan oleh Pepen yang dipergunakan untuk kebutuhan pribadi.
Pendalaman itu dilakukan melalui pemeriksaan Lurah Jatiwarna, Karyadi, dan Lurah Jatikarya, Sulatifah, di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Selasa, (22/2/2022).
Baca juga: Wali Kota Nonaktif Bekasi Rahmat Effendi Dituntut 9 Tahun 6 Bulan Penjara Terkait Suap Rp 10 M
Keduanya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi.
"Kedua saksi dikonfirmasi adanya dugaan pemotongan anggaran kelurahan oleh tersangka RE (Rahmat Effendi) yang dipergunakan untuk kebutuhan pribadi," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulis, Rabu ini.
KPK menduga Pepen menggunakan banyak cara untuk memperoleh uang miliaran dari hasil intervensi proyek pengadaan barang dan jasa dari sejumlah pihak swasta.