Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rizieq Shihab Cabut Gugatannya terhadap Kabapas Jakpus di PTUN

Kompas.com - 05/08/2023, 07:45 WIB
Xena Olivia,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS - Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab mencabut gugatannya terhadap Kepala Balai Pemasyarakatan (Kabapas) Kelas I Jakarta Pusat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Kuasa hukumnya, Aziz Yanuar menyebut bahwa telah dilakukan diskusi internal terkait persiapan sidang pertama (dismisal) gugatan sengketa di PTUN.

“Kami menilai pihak Bapas Kelas I Jakarta Pusat telah melakukan tugasnya secara profesional dan obyektif,” kata Aziz melalui keterangan resmi, dikutip Kompas.com, Jumat (4/8/2023).

Baca juga: Pertanyakan Rizieq Shihab Tak Dapat Izin Umrah, Pengamat: Pandemi Covid-19 Sudah Berlalu, Tak Ada Kebahayaannya

Selain itu, tim kuasa hukum yakin bahwa tidak diberikannya izin ibadah umrah yang diajukan oleh Rizieq terkait kebijakan sistematis yang dilakukan oleh Kejaksaaan Negeri Jakarta Pusat.

“Maka kami menilai gugatan yang kami ajukan menjadi tidak relevan apabila dialamatkan kepada Bapas Kelas 1 Jakarta Pusat sebagai tergugat,” kata Aziz.

“Sehingga kami memutuskan untuk mencabut gugatan yang telah kami ajukan sebelumnya pada hari Kamis, tanggal 3 Agustus, melalui PTUN Jakarta,” ujar dia.

Langkah selanjutnya ujar Aziz, dia akan tetap memperjuangkan hak Rizieq untuk beribadah umrah ke Arab Saudi.

“Kami akan ajukan (permohonan) lagi. Jika jaksa mempersulit hak orang lagi untuk beribadah, maka kami akan bidik mereka untuk mekanisme onrechtmatige overheidsdaad (perbuatan melawan hukum oleh penguasa),” ujar Aziz.

Baca juga: Rizieq Shihab Tak Dapat Izin Umrah, Pengamat: Aspek Apa yang Harus Diawasi Sedemikian Ketat?

Sebelumnya diberitakan, Rizieq menggugat Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Pusat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan itu didaftarkan pada 28 Juli 2023 dengan nomor perkara 339/G/2023/PTUN.JKT. Namun, dalam SIPP belum tertera isi dari gugatan tersebut.

Aziz mengatakan, bahwa gugatan itu dilayangkan karena Bapas Kelas I Jakarta Pusat mengeluarkan surat untuk melarang kliennya berangkat ibadah umrah.

“Gugatan yang kami ajukan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta terhadap surat yang dikeluarkan oleh Balai Pemasyarakatan Jakarta Pusat terkait izin ibadah klien kami, Habib Rizieq Shihab,” kata Aziz melalui keterangan resmi, Rabu.

Secara terpisah, Kabapas Kelas I Jakarta Pusat Bambang Maryanto turut menanggapi gugatan ini.

“Prinsipnya kami mencoba memfasilitasi Klien yang sudah mengajukan permohonan umrah ke luar negeri. Kami sudah proses semua surat-suratnya,” kata Bambang saat dihubungi Kompas.com, Selasa (2/8/2023).

Baca juga: Rizieq Tak Diizinkan Umrah atas Alasan Pengawasan, Kuasa Hukum: Di KBRI Riyadh Ada Jaksa Juga

Untuk mendapatkan izin, ada pemberkasan yang harus dilengkapi, yakni surat permohonan dari pihak klien, jaminan dari keluarga, surat dari biro travel terkait pengajuan umrah, kartu tanda penduduk (KTP), dan kartu keluarga (KK).

Halaman:


Terkini Lainnya

4 Pencuri Mobil di Bogor Ditangkap, Salah Satunya Residivis

4 Pencuri Mobil di Bogor Ditangkap, Salah Satunya Residivis

Megapolitan
Hati-hati Beli Mobil Bekas, Ada yang Dipasang GPS dan Digandakan Kuncinya oleh Penjual untuk Dicuri

Hati-hati Beli Mobil Bekas, Ada yang Dipasang GPS dan Digandakan Kuncinya oleh Penjual untuk Dicuri

Megapolitan
Casis Bintara yang Diserang Begal di Kebon Jeruk Diterima Jadi Anggota Polri

Casis Bintara yang Diserang Begal di Kebon Jeruk Diterima Jadi Anggota Polri

Megapolitan
5 Orang Terlibat Kasus Begal Casis Bintara di Jakbar, Ini Peran Masing-masing

5 Orang Terlibat Kasus Begal Casis Bintara di Jakbar, Ini Peran Masing-masing

Megapolitan
Jadi Penadah Pelek Ban Mobil Hasil Curian, Sumihar Terancam 4 Tahun Penjara

Jadi Penadah Pelek Ban Mobil Hasil Curian, Sumihar Terancam 4 Tahun Penjara

Megapolitan
Pencuri Ban Mobil Beraksi di ITC Cempaka Mas dan RSUD Koja, Polisi: Kurang Pengawasan

Pencuri Ban Mobil Beraksi di ITC Cempaka Mas dan RSUD Koja, Polisi: Kurang Pengawasan

Megapolitan
Dibantu Hotman Paris, Keluarga Vina Cirebon Tuntut Keadilan atas Kasus Pembunuhan

Dibantu Hotman Paris, Keluarga Vina Cirebon Tuntut Keadilan atas Kasus Pembunuhan

Megapolitan
Dosen Hukum Ini Bantah Ditunjuk Langsung Anwar Usman sebagai Ahli untuk Lawan MK di PTUN

Dosen Hukum Ini Bantah Ditunjuk Langsung Anwar Usman sebagai Ahli untuk Lawan MK di PTUN

Megapolitan
Pencurian Mobil di Bogor Direncanakan Matang, Pelaku Intai Mobil Korban Selama 2 Bulan

Pencurian Mobil di Bogor Direncanakan Matang, Pelaku Intai Mobil Korban Selama 2 Bulan

Megapolitan
5 Begal yang Rampas Motor Milik Calon Siswa Bintara Sudah Berulang Kali Beraksi

5 Begal yang Rampas Motor Milik Calon Siswa Bintara Sudah Berulang Kali Beraksi

Megapolitan
Dosen Hukum Laporkan Pria yang Adukan Pelanggaran Etik Anwar Usman, Diduga Cemarkan Nama Baik

Dosen Hukum Laporkan Pria yang Adukan Pelanggaran Etik Anwar Usman, Diduga Cemarkan Nama Baik

Megapolitan
KPU Lantik 60 PPK untuk Kawal Pilkada Bekasi 2024

KPU Lantik 60 PPK untuk Kawal Pilkada Bekasi 2024

Megapolitan
Beraksi di ITC Cempaka Mas dan RSUD Koja, Pelaku Pereteli 3 Ban Mobil dalam 20 Menit

Beraksi di ITC Cempaka Mas dan RSUD Koja, Pelaku Pereteli 3 Ban Mobil dalam 20 Menit

Megapolitan
Cerita Fransiskus Asal Flores, Rela Cuti Kuliah demi Jadi Taruna STIP

Cerita Fransiskus Asal Flores, Rela Cuti Kuliah demi Jadi Taruna STIP

Megapolitan
Pemprov DKI Larang 'Study Tour', Korbankan Pengalaman Anak

Pemprov DKI Larang "Study Tour", Korbankan Pengalaman Anak

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com