JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pengemudi taksi online, RP (41) diduga membawa kabur 11 unit laptop dari kawasan perbelanjaan Mangga Dua, Jakarta Pusat.
Laptop senilai total Rp 63 juta tersebut dikirimkan seorang karyawan swasta bernama Angga (28) menggunakan jasa kirim taksi online untuk pelanggannya pada Rabu (2/8/2023).
Namun, 11 laptop dengan sejumlah merek berbeda itu tak kunjung sampai ke pelanggan.
“Tidak ada pertanggungjawabannya sampai saat ini,” tutur korban melalui keterangan resmi, Jumat (4/8/2023).
Baca juga: Kata Maling, Ini Jenis Motor yang Mudah Dicuri karena Sistem Pengamanan Lemah
Kemudian, Angga melaporkan insiden ini ke Polres Metro Jakarta Pusat dengan nomor laporan LP/B/1930/VIII/2023/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA pada tanggal 3 Agustus 2023.
Secara terpisah, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin membenarkan adanya laporan itu.
“Sudah saya teruskan ke Lantas,” kata Komarudin saat dihubungi, Jumat.
Baca juga: Saat Korban Pencurian di Cipete Malah Dituduh Maling, Lalu Dipukuli Sampai Babak Belur
RP mengendarai kendaraan mobil berjenis Toyota Calya dengan nomor polisi B2661KFE.
Atas perbuatannya, RP terancam Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP.