JAKARTA, KOMPAS.com - Ucapan pengamat politik Rocky Gerung yang diduga memaki Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sebuah potongan video berbuntut panjang.
Rocky Gerung memang sudah meminta maaf di depan publik. Permintaan maaf itu ia ucapkan lantaran dianggap potongan video yang tersebar itu memicu kegaduhan.
Menurut Rocky Gerung, orasinya saat acara persiapan aksi akbar buruh 10 Agustus 2023 bukan sebuah penghinaan kepada Presiden Joko Widodo.
Baca juga: Hina Jokowi, Rocky Gerung Digugat ke PN Jaksel
"Poin saya adalah saya minta maaf karena peristiwa itu membuat perselisihan ini makin menjadi-jadi," ungkap Rocky, Jumat (4/8/2023).
Rocky menegaskan, ucapannya tersebut merupakan sebuah kritik kepada Presiden Jokowi, yang biasa ia sampaikan di berbagai tempat.
Rupanya, perkara tersebut tak berakhir usai Rocky Gerung meminta maaf. Kepolisian hingga tokoh politik masih berkutat pada video yang merekam Rocky diduga memaki Jokowi.
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri masih menyelidiki laporan terhadap Rocky Gerung.
Dirtipidum Bareskrim Polri Birgjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan, polisi mendalami soal dugaan penyebaran berita bohong terkait laporan terhadap Rocky Gerung.
Baca juga: PDI-P Maafkan Rocky Gerung
Ia berujar, laporan terhadap Rocky Gerung itu berkaitan dengan penyebaran berita bohong yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 14 dan 15.
Djuhandhani berujar, polisi tidak mendalami soal dugaan pencemaran nama baik terhadap Jokowi. Sebab, delik aduan itu harus diadukan langsung oleh Jokowi sebagai pihak yang nama baiknya dicemarkan.
“Kalau yang kita ketahui bersama kalau itu pencemaran nama baik seseorang itu merupakan delik aduan, tentu saja yang bisa mengadukan orang yang merasa dirugikan,” ucap dia.
Meski begitu, Djuhandhani belum menjelaskan rinci soal perbuataan penyebaran berita bohong yang diduga dilakukan Rocky dalam laporan yang diterimanya.
Baca juga: Bareskrim Selidiki Dugaan Rocky Gerung Sebarkan Berita Bohong, Bukan Penghinaan Presiden Jokowi
Selain dilaporkan ke kepolisian, Rocky Gerung juga digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan lantaran diduga telah menghina Jokowi.
Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan itu dilayangkan David Tobing, pada Kamis, 3 Agustus 2023.
Gugatan dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum (PHM) itu telah teregistrasi dengan nomor perkara: 712/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.