BEKASI, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi Angela Hindriati Wahyuningsih (54), M Ecky Listiantho (34), mengajukan pleidoi atau nota pembelaan usai dituntut hukuman mati.
Ketika ditanya alasan mengajukan pleidoi, kuasa hukum Ecky, Aulia Wahyu Fathdio, menjelaskan bahwa dia ingin proses hukum berjalan seadil-adilnya bagi kedua belah pihak.
"Kami sebagai penasihat hukum, intinya dari kasus ini, kami ingin proses hukum dilakukan seadil-adilnya, baik untuk korban atau Ecky sendiri," kata Dio saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Kabupaten Bekasi, Senin (7/8/2023).
Baca juga: Ecky Pembunuh dan Pemutilasi Angela Dituntut Hukuman Mati
Dio menyatakan akan berdiskusi dengan tim internalnya dan menyiapkan dokumen nota pembelaan bagi kliennya.
"Tanggapannya ya, nanti kami akan diskusi internal terkait tuntutan, kan baru dibaca, ya kami dikasih waktu sama Majelis selama dua minggu untuk pleidoi, nanti apa yang dipikirkan oleh saudara Ecky akan tertuang di pleidoi," jelas dia.
Sebagai informasi, jaksa menilai Ecky terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Angela. Karena itu, Ecky dituntut hukuman mati.
Baca juga: Tatapan Kosong Ecky Si Pemutilasi Angela Saat Dituntut Hukuman Mati
Adapun dalam sidang perdana, Ecky didakwa tiga pasal, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 339 KUHP.
Selain itu, Ecky didakwa satu pasal lagi karena menyembunyikan mayat Angela dengan cara memotong-motong tubuh korban menyimpannya dalam kontainer.
Untuk diketahui, aksi keji Ecky membunuh dan memutilasi Angela terjadi pada 2019. Namun, kasus ini baru terbongkar pada akhir 2022.
Ecky membunuh Angela di Apartemen Taman Rasuna, Jakarta Selatan. Kemudian, dia menyimpan potongan tubuh Angela di kontrakan daerah Tambun, Bekasi, selama tiga tahun.
Dia menutupi bau busuk dari jasad menggunakan bubuk kopi. Potongan tubuh disimpan Ecky dalam dua kontainer plastik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.