JAKARTA, KOMPAS.com - Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim mengatakan, Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan di Kelurahan Kelapa Gading Barat Marihot telah dihentikan sementara dari jabatannya.
Penghentian Marihot dari jabatannya itu terkait hasil rekomendasi Inspektorat DKI yang memeriksanya karena kasus pemaksaan petugas prasarana dan sarana umum (PPSU) berutang di pinjaman online dan koperasi.
Saat ini pemeriksaan terhadap Marihot belum selesai, namun Ali memastikan akan mencopot jabatan atau menggantinya apabila anak buahnya itu terbukti bersalah.
"Saat ini non-aktif sementara, kalau memang ternyata final dia benar-benar mendapat hukuman displin otomatis, next berikutnya ada penggantian," ujar Ali di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (7/8/2023).
Penetapan sanksi untuk Marihot itu memang ditetapkan oleh wali kota Jakut. Namun sampai saat ini, Ali belum memutuskan sanksi meski telah mendapat rekomendasi Inspektorat DKI.
Ali mengatakan, Marihot sampai saat ini masih dikonfirmasi. Pemeriksan itu berkaitan dengan hasil yang telah direkomendasikan oleh Inspektorat.
"Hasil pemeriksaan dari Inspektorat itu kan kita mau bikin hasil pemeriksaan tim untuk merekomendasikan nanti, hukuman displin apa yang akan diberikan gitu. Supaya ini betul-betul fair gitu berdasarkan aturan kan nanti kita tanya satu-satu," kata Ali.
Untuk diketahui, seorang anggota PPSU bernama Maulana (53) mengaku menjadi korban pemaksaan dari Marihot selama dua tahun terakhir.
Baca juga: Petisi Dukungan Kinerja Marihot yang Paksa PPSU Berutang Disebut Ditandatangani secara Sukarela
Bukan hanya Maulana, dia menyampaikan bahwa sejumlah anggota PPSU Kelapa Gading Barat yang lain juga mengalami hal serupa.
Setidaknya, diduga ada beberapa kasus yang melibatkan Marihot.
Pertama, dugaan meminjam uang senilai Rp 1 juta kepada sejumlah anggota PPSU Kelapa Gading Barat pada Januari 2022. Tetapi, pinjaman ini disebut tidak pernah dikembalikan.
Kedua, diduga menggunakan data pribadi anggota PPSU Kelapa Gading Barat untuk meminjam uang secara online melalui aplikasi Kredivo pada medio 2022.
Ketiga, diduga memaksa anggota PPSU Kelapa Gading Barat itu mengikuti sebuah koperasi bernama Koperasi Simpan Pinjam Murni yang beralamat di Jakarta Timur.
Keempat, diduga meminta uang senilai Rp 1 juta kepada anggota PPSU Kelapa Gading Barat. Uang ini disebut sebagai ucapan terima kasih selama Marihot menjabat sebagai Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan Kelapa Gading Barat.
Adapun saat ini, Marihot telah dinonaktifkan sementara dari jabatan dan tugasnya. Langkah ini diambil untuk mempermudah proses pemeriksaan oleh Inspektorat DKI Jakarta.
"Sudah dinonaktifkan sedang diproses dengan inspektorat," jelas Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.