BEKASI, KOMPAS.com - Terdakwa pembunuhan berencana dan mutilasi Angela Hindriati Wahyuningsih (54), M Ecky Listiantho (34), menghadapi tuntutan hukuman mati.
Dalam perkara ini, jaksa menilai Ecky terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Angela.
Ecky membunuh Angela di Apartemen Taman Rasuna, Jakarta Selatan, pada 2019. Kemudian, dia menyimpan potongan tubuh Angela di kontrakan daerah Tambun, Bekasi, selama tiga tahun.
Baca juga: Kejari Sebut Tindakan Ecky Pemutilasi Angela Tak Manusiawi, Patut Diganjar Pidana Mati
"Menjatuhkan terhadap terdakwa M Ecky Listiantho dengan hukuman pidana mati sebagaimana yang diatur dalam dakwaan (Pasal 340 KUHP)," kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Kabupaten Bekasi, Senin (7/8/2023).
Tuntutan tersebut sesuai dengan salah satu dakwaan yang sebelumnya telah dibacakan dalam sidang perdana, yakni Pasal 340 KUHP, Pasal 339 KUHP, dan Pasal 338 KUHP.
Ecky yang mengenakan kemeja putih dan rompi tahanan bertuliskan "Tahanan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi" itu tidak memperlihatkan ekspresi apa pun setelah mendengar tuntutannya.
Tatapannya kosong.
Sepanjang duduk di kursi terdakwa saat sidang pembacaan tuntutan, Ecky hanya terdiam. Sesekali, pandangannya tertuju ke bawah.
Menjelang detik-detik jaksa membacakan tuntutan hukuman, Ecky tetap diam. Usai tuntutan dibacakan, ia hanya menatap ke arah depan meja Majelis Hakim.
Setelah jaksa selesai membacakan tuntutan, hakim mempersilakan Ecky berkonsultasi dengan penasihat hukum.
"Bagaimana terdakwa? Apakah ingin mengajukan pleidoi? Silakan membicarakan hal itu dengan kuasa hukum," ujar Hakim Ketua Agus Soetrisno.
Ecky lantas beranjak dari kursi terdakwa dan menghampiri tim pengacaranya di meja samping.
Tidak lama kemudian, dia kembali duduk di kursi terdakwa. Tim kuasa hukum Ecky kemudian mengajukan pleidoi.
"Mohon izin Majelis, terkait dengan tuntutan, kami ingin mengajukan pleidoi," ucap tim kuasa hukum Ecky.
Baca juga: Ecky Pembunuh dan Pemutilasi Angela Dituntut Hukuman Mati
Agus Soetrisno menerima pengajuan pleidoi itu. Nota pembelaan akan disampaikan dalam sidang dua pekan lagi, yakni Senin, 21 Agustus 2023.