DEPOK, KOMPAS.com - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok memberikan penjelasan terkait kenaikan tarif pelayanan kesehatan di puskesmas.
Salah satunya soal harapan puskesmas tidak lagi bergantung pada anggaran pendapatan dan belanja (APBD).
Penjelasan lain, yakni soal mengapa tarif puskesmas baru dinaikkan saat ini. Padahal, puskesmas berstatus badan layanan umum daerah (BLUD) sejak 2016.
Baca juga: Tarif Puskesmas Baru Naik padahal Jadi BLUD sejak 2016, Ini Penjelasan Dinkes Depok
Kepala Dinkes Kota Depok Mary Liziawati mengatakan, puskesmas diharapkan tidak membebani APBD karena telah berstatus BLUD.
"Bukan masalah kesehatannya, esensinya bukan masalah kesehatan, tapi tadi, status BLUD-nya," kata dia melalui sambungan telepon, Rabu (9/8/2023).
Karena berstatus BLUD, puskesmas diharapkan bisa mengelola dan memanfaatkan sendiri pendapatannya.
Pengelolaan keuangan puskesmas yang berstatus BLUD juga diharapkan bisa lebih fleksibel.
"Karena status BLUD, kan diharapkan dia (puskesmas) pengelolaan keuangannya lebih fleksibel, tidak bergantung dengan APBD. Jadi pendapatan puskesmas langsung dikelola, dimanfaatkan oleh BLUD-nya," papar dia.
Sementara itu, Peraturan Wali Kota Depok Nomor 61 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum dan Penetapan Tarif Pelayanan Puskesmas pada Dinkes Kota Depok mengatur soal skema pengelolaan BLUD.
Baca juga: Tarif Puskesmas di Depok Naik, Kadis: Supaya Masyarakat Ikut Program JKN
Dalam Bab I Pasal 1 Perwal Depok Nomor 61 Tahun 2016 disebutkan, BLUD diberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktik-praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam bab yang sama juga disebutkan, tarif pelayanan kesehatan yang dibayar pasien kepada pihak puskesmas digunakan untuk menutup seluruh atau sebagian biaya pelayanan.
Kemudian, dalam Bab XI Pasal 20 Perwal Depok Nomor 61 Tahun 2016 disebutkan, puskesmas secara langsung mengelola pendapatan yang dipergunakan untuk belanja puskesmas.
Mary menegaskan, keuangan puskesmas masih tetap akan didukung oleh APBD dalam kondisi tertentu.
Menurut dia, dukungan dari APBD akan digelontorkan, jika puskesmas yang berstatus BLUD tak sanggup menutup biaya operasional mereka.
"Kalau memang ada kebutuhan yang belum bisa di-cover oleh BLUD (puskesmas), pasti akan dianggarkan dari APBD. Kalau memang tidak dimungkinkan untuk pembiayaan dari BLUD, di-support APBD," kata dia.
Baca juga: Berikut 11 Puskesmas di Depok yang Mengalami Kenaikan Tarif Layanan