Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan di Balik Kenaikan Tarif Puskesmas Depok, Tak Bebani APBD dan Dongkrak Peserta JKN

Kompas.com - 10/08/2023, 08:56 WIB
Muhammad Naufal,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok memberikan penjelasan terkait kenaikan tarif pelayanan kesehatan di puskesmas.

Salah satunya soal harapan puskesmas tidak lagi bergantung pada anggaran pendapatan dan belanja (APBD).

Penjelasan lain, yakni soal mengapa tarif puskesmas baru dinaikkan saat ini. Padahal, puskesmas berstatus badan layanan umum daerah (BLUD) sejak 2016.

Baca juga: Tarif Puskesmas Baru Naik padahal Jadi BLUD sejak 2016, Ini Penjelasan Dinkes Depok

Tak bergantung ke APBD

Kepala Dinkes Kota Depok Mary Liziawati mengatakan, puskesmas diharapkan tidak membebani APBD karena telah berstatus BLUD.

"Bukan masalah kesehatannya, esensinya bukan masalah kesehatan, tapi tadi, status BLUD-nya," kata dia melalui sambungan telepon, Rabu (9/8/2023).

Karena berstatus BLUD, puskesmas diharapkan bisa mengelola dan memanfaatkan sendiri pendapatannya.

Pengelolaan keuangan puskesmas yang berstatus BLUD juga diharapkan bisa lebih fleksibel.

"Karena status BLUD, kan diharapkan dia (puskesmas) pengelolaan keuangannya lebih fleksibel, tidak bergantung dengan APBD. Jadi pendapatan puskesmas langsung dikelola, dimanfaatkan oleh BLUD-nya," papar dia.

Sementara itu, Peraturan Wali Kota Depok Nomor 61 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum dan Penetapan Tarif Pelayanan Puskesmas pada Dinkes Kota Depok mengatur soal skema pengelolaan BLUD.

Baca juga: Tarif Puskesmas di Depok Naik, Kadis: Supaya Masyarakat Ikut Program JKN

Dalam Bab I Pasal 1 Perwal Depok Nomor 61 Tahun 2016 disebutkan, BLUD diberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktik-praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam bab yang sama juga disebutkan, tarif pelayanan kesehatan yang dibayar pasien kepada pihak puskesmas digunakan untuk menutup seluruh atau sebagian biaya pelayanan.

Kemudian, dalam Bab XI Pasal 20 Perwal Depok Nomor 61 Tahun 2016 disebutkan, puskesmas secara langsung mengelola pendapatan yang dipergunakan untuk belanja puskesmas.

Tetap didukung APBD

Mary menegaskan, keuangan puskesmas masih tetap akan didukung oleh APBD dalam kondisi tertentu.

Menurut dia, dukungan dari APBD akan digelontorkan, jika puskesmas yang berstatus BLUD tak sanggup menutup biaya operasional mereka.

"Kalau memang ada kebutuhan yang belum bisa di-cover oleh BLUD (puskesmas), pasti akan dianggarkan dari APBD. Kalau memang tidak dimungkinkan untuk pembiayaan dari BLUD, di-support APBD," kata dia.

Baca juga: Berikut 11 Puskesmas di Depok yang Mengalami Kenaikan Tarif Layanan

Dorong warga ikut JKN

Tujuan tarif puskesmas dinaikkan juga agar warga menjadi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Mary menilai, warga Depok kini merasa tidak butuh JKN, program milik BPJS Kesehatan.

Sebab, warga lebih memilih membayar Rp 2.000 saat berobat ke puskesmas daripada membayar Rp 35.000 per bulan untuk premi JKN.

Oleh karena itu, tarif puskesmas kini dinaikkan menjadi Rp 10.000-Rp 30.000.

"Dengan kenaikan tarif ini, mudah-mudahan masyarakat jadi ya sudah bayar Rp 35.000 untuk JKN, sudah bisa puskesmas, rumah sakit, semua sudah terjamin," urai Mary.

Alasan tarifnya baru disesuaikan

Mary mengungkap beberapa faktor tarif puskesmas baru dinaikkan meski sudah berstatus BLUD sejak 2016.

Salah satunya, Dinkes Kota Depok saat itu tidak langsung merevisi peraturan Wali Kota Depok yang mengatur soal tarif puskesmas.

Namun, Mary tidak mengungkapkan alasan peraturan itu tak langsung direvisi.

Baca juga: Minta Layanan Puskesmas Depok Dibiayai APBD, Pimpinan DPRD: Pemkot Jangan Takut Rugi

Alasan lainnya, pada 2016, pemerintah pusat belum mewajibkan warga mengikuti program JKN.

Keikutsertaan warga dalam JKN merupakan program cakupan kesehatan semesta (universal health coverage/UHC) yang baru dicetuskan pada 2019.

"Waktu itu belum ada UHC, dorongan untuk semua masyarakat menggunakan program kesehatan kan belum ada. Kalau sekarang kan sudah program pemerintah pusat, (pada) 2024 sudah harus UHC seluruh daerah," tutur Mary.

Oleh karena itu, untuk mengejar target UHC, Pemerintah Kota Depok akhirnya menaikkan tarif pelayanan kesehatan di puskesmas agar semua warga menjadi peserta JKN.

Dengan kenaikan tarif puskesmas dari Rp 2.000 menjadi Rp 10.000-Rp 30.000, warga diharapkan menjadi peserta JKN sehingga tingkat kepesertaan program BPJS Kesehatan di Depok meningkat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Megapolitan
Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com