BEKASI, KOMPAS.com - Polemik izin penggunaan Stadion Patriot Candrabhaga untuk kegiatan Senam Nusantara yang diselenggarakan PKS Kota Bekasi kembali mencuat usai Pemerintah Kota Bekasi menggelar kegiatan senam sparko di stadion itu.
Kegiatan senam sparko dengan peserta pejabat aparatur sipil negara (ASN) dan non-ASN digelar di hari yang sama pada saat pertandingan Liga 1.
Padahal, sebelumnya izin PKS untuk menggelar acara senam bersama di Stadion Patriot Candrabhaga mendadak dicabut Pemkot Bekasi pada H-1.
Baca juga: Acara Senam Bareng Anies Batal, Anak Presiden PKS Kritik Wali Kota Bekasi karena Salahkan Anak Buah
Saat itu, Pemkot Bekasi menyampaikan, acara senam PKS yang akan dilaksanakan di Stadion Patriot Candrabhaga ternyata bentrok dengan pertandingan sepak bola Liga 1 antara Bhayangkara Presisi FC melawan PSM Makassar.
PKS akhirnya menggelar kegiatan menari serempak atau flash mob di sepanjang trotoar Jalan Raya Inspeksi Kalimalang menuju Jalan Ahmad Yani.
Senam sparko Pemkot Bekasi digelar pada Selasa (8/8/2023) pagi.
Sementara pada Selasa sore berlangsung pertandingan Liga 1 antara kesebelasan Bhayangkara Presisi Indonesia melawan Persebaya Surabaya.
Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi Ahmad Zarkasih membenarkan adanya kegiatan senam sparco di Stadion Patriot Bekasi.
"Sepanjang itu tidak menganggu jalannya pertandingan Liga, gitu kan, tidak masalah, kan ada panitia penyelenggaranya," kata Ahmad Zarkasih saat dikonfirmasi, Senin.
Kegiatan Pemkot Bekasi itu diduga melanggar Regulasi Teknis Liga 1 Tahun 2023/2024 yang ditetapkan PSSI, Pasal 17 Nomor 2 yang berbunyi, "Lapangan permainan tidak boleh dipergunakan untuk aktivitas dan kegiatan selain latihan resmi sejak 48 jam sebelum kick off pertandingan kecuali terdapat pertandingan BRI Liga lainnya".
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi Daradjat Kardono menyayangkan inkonsistensi Pemerintah Kota Bekasi terkait izin penggunaan Stadion Patriot Chandrabaga.
"Kalau sudah terbiasa melanggar aturan atau mungkin penegakan aturan itu berbasis kepentingan, ini yang tidak benar," ujar dia.
Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menuturkan, kegiatan senam sparko bukan program baru, melainkan kegiatan yang sudah lama dilakukan Pemkot Bekasi.
"Jadi artinya bahwa kalau program yang sudah berjalan lama ternyata ada juga statuta PSSI yang menyatakan bahwa bisa dilakukan pemakaian (Stadion Patriot) kalau kemudian ada izin kurang lebih dua minggu sebelumnya," kata Tri.
Terkait dugaan telah melanggar regulasi PSSI Liga 1 2023/2024 Pasal 17 Nomor 2, Tri mengaku tidak mendapatkan teguran.
"Secara jelas sampai hari ini kami tidak mendapatkan teguran dari PSSI," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.