JAKARTA, KOMPAS.com - Nasib tragis menimpa pria berinisial IS (23), yang tewas di tangan teman dan kekasihnya sendiri dí kawasan Tamansari, Jakarta Barat, Rabu (9/8/2023) lalu.
Korban dikeroyok tiga pelaku berinisial H (28), FD (25), dan SR (23). Kapolsek Metro Tamansari Kompol Adhi Wananda menjelaskan, pengeroyokan bermula ketika korban dengan tiga pelaku menginap di kamar kos harian di Jalan Hayam Wuruk.
Mereka menggelar pesta narkoba di dalam kamar kos itu.
"Selesai menggunakan narkotika tersebut, korban merasa paranoid dan menduga bahwa ia dijebak oleh ketiga rekan-rekannya," kata Adhi saat konferensi pers di Mapolsek Metro Tamansari, Jumat (11/8/2023).
Baca juga: Pemuda Tewas Dikeroyok Teman dan Kekasih di Tamansari, Dua Pelaku Ternyata Residivis
"Sehingga kunci kamar kos tersebut disembunyikan di dalam celana korban," lanjut dia.
Adhi menyampaikan, IS sempat berteriak-teriak hingga membuat para pelaku naik pitam. Ketiga pelaku lantas menganiaya korban dengan memukul kepala hingga tubuhnya.
Menurut Adhi, pelaku SR yang tak lain adalah pacar korban, juga ikut melakukan penganiayaan.
"Perempuan tersebut merupakan pacar dari korban. Berdasarkan keterangannya ikut memegang dan memukul sekali. Korban untuk saat ini, menganggur sebelumnya pernah bekerja di ekspedisi," terang dia.
Baca juga: Tewas di Tangan Teman dan Pacar, Pria di Tamansari Dipukul Wajah dan Perutnya Pakai Benda Tumpul
Oleh pelaku, korban dianiaya menggunakan tangan kosong maupun benda tumpul. Korban IS, kata Adhi, sempat berlari ke arah jalan raya sebelum akhirnya ambruk.
Dari hasil otopsi, korban mengalami memar pada bagian kepala, wajah, leher dan anggota gerak; luka lecet pada wajah; serta dada luka akibat kekerasan benda tumpul.
"Selanjutnya ada resapan darah pada kulit bagian dalam akibat kekerasan benda tumpul, dan juga pendarahan pada lambung," tuturnya.
Adapun IS pertama kali ditemukan sekitar pukul 07.00 WIB di pinggir jalan. Korban yang masih bernapas, sempat ditangani oleh petugas untuk dibawa ke rumah sakit.
Namun nahas, IS tewas di lokasi kejadian.
Baca juga: Pria yang Tewas di Tamansari Jakbar Diduga Dipukul Benda Tumpul
Sementara itu, Adhi menyebutkan bahwa dua dari tiga pelaku yang mengeroyok IS, yakni H dan FD, merupakan residivis.
"Tiga orang tersebut setelah kami lakukan pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti, kami tetapkan sebagai tersangka. Tiga orang itu adalah H, laki-laki, residivis perkara penjambretan. Selanjutnya FD, laki-laki, residivis pencurian, dan SR seorang wanita," papar Adhi.
Kini ketiga pelaku pengeroyokan telah ditahan di Mapolsek Metro Tamansari. Berdasarkan hasil tes urine, mereka positif menggunakan narkotika jenis sabu.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 170 ayat 2-3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Baca juga: Teka-teki Kematian Pria Tanpa Identitas di Pinggir Jalan Kawasan Tamansari
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.