Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polres Depok Tindak Pengemudi Sepeda Listrik di Jalan Raya, Ini Landasan Hukumnya

Kompas.com - 14/08/2023, 15:58 WIB
Muhammad Naufal,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Satlantas Polres Metro Depok bakal menindak warga yang mengemudikan sepeda listrik di jalan raya.

Wakil Kasatlantas Polres Metro Depok Kompol Sugiyanto berujar, penindakan dilakukan berdasar Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

"Soal penggunaan sepeda listrik di jalam umum sebenarnya sudah ada peraturan yang mengatur, yaitu Permenhub Nomor 45 Tahun 2020," ujar Sugiyanto melalui pesan singkat, Senin (14/8/2023).

Baca juga: Polres Depok Akan Tindak Warga yang Kemudikan Sepeda Listrik di Jalan Raya

Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 mengatur soal operasional sepeda listrik.

Dalam Pasal 3 Nomor 2 Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 disebutkan, sepeda listrik harus memiliki lampu utama, alat pemantul cahaya (reflector) posisi belakang atau lampu, dan sistem rem yang berfungsi dengan baik.

Lalu, alat pemantul cahaya (reflector) di kiri dan kanan, klakson atau bel, dan kecepatan paling tinggi 25 kilometer per jam.

Kemudian, dalam Pasal 5 Nomor 3 Permenhub Nomor 45 Tahun 2020, mengatur sepeda listrik hanya bisa digunakan di lajur sepeda, permukiman, jalan hari bebas kendaraan bermotor, dan kawasan wisata.

Lalu, di area sekitar sarana angkutan umum massal sebagai bagian dari kendaraan tertentu dengan penggerak motor listrik yang terintegrasi, serta area kawasan perkantoran dan area di luar jalan.

Baca juga: Aturan Sepeda Listrik di Jalan Umum, Bisa Kena Tilang jika Melanggar

Sementara itu, pengemudi sepeda listrik yang melanggar hanya diberikan sanksi teguran.

Pengemudi sepeda listrik yang melintas di jalan raya akan diberhentikan oleh petugas. Petugas akan meminta pengemudi sepeda listrik itu untuk tidak melintas di jalan raya.

Sugiyanto menegaskan, sepeda listrik memang tidak boleh digunakan di jalan raya karena bisa membahayakan pengemudinya dan pengguna jalan lain.

"Bila mana menemukan sepeda listrik digunakan di jalan umum agar diberhentikan dan diberi tahu bahwa sepeda listrik tidak boleh digunakan di jalan umum dan agar kembali ke rumahnya," urai dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Megapolitan
Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Megapolitan
Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com