JAKARTA, KOMPAS.com - Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dhimas Prasetyo mengatakan, pelaku kasus pencabulan perlu direhabilitasi.
Menurut dia, menjalani hukuman fisik dengan mendekam di penjara saja tidaklah cukup.
"Kami harap bagi pihak-pihak terkait, nanti akan koordinasi, terhadap pelaku kasus pencabulan, tidak hanya dihukum secara fisik di penjara, selesai, lalu keluar dan berbuat (pencabulan) lagi," kata dia di Mapolres Metro Jakarta Timur, Senin (14/8/2023).
Baca juga: Kakek Cabuli Anak SD di Jatinegara, Ancam Bakal Bunuh Korban jika Mengadu
Dhimas menuturkan, dulu pernah ada pelaku sodomi yang masih di bawah umur. Saat itu, pelaku berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH). Dia hanya dihukum dua tahun.
Tidak lama setelah menjalani masa kurungan penjara, anak tersebut kembali melakukan hal serupa.
"Di sini tidak ada rehabilitasi terhadap pelaku. Kami akan coba, berdasarkan sampel kasus ini, mungkin menyurati pihak-pihak terkait, harus ada pemulihan mental. Tidak hanya korban, tetapi juga pelaku," tutur Dhimas.
"Jangan sampai (pelaku) keluar, setelah menjalani hukuman menjadi predator seksual," sambung dia.
Baca juga: Diwawancarai Wartawan, Kakek Pelaku Pencabulan Bocah SD Malah Tertawa
Adapun saran yang disampaikan Dhimas berkaitan dengan kasus pelecehan seksual terhadap bocah berinisial AA (7) oleh lansia berinisial U (72).
U melecehkan AA dengan mencium dan meraba dada korban di Cipinang Muara, Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (11/8/2023).
U beraksi di dua tempat, yakni di gang dekat SD dan pos sekretariat RT setempat.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, AA sempat mendorong pelaku dan berteriak. Namun, U kembali bertindak cabul.
AA kini mengalami trauma yang luar biasa.
Kanit PPA Polres Metro Jakarta Timur Iptu Sri Yatmini mengungkapkan, pihaknya telah membantu korban mendapatkan pendampingan dari lembaga-lembaga terkait.
Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur juga sudah memberikan layanan psikologis untuk membantu memulihkan trauma AA.
"Jika orangtua mengizinkan, saya siap memberikan rumah aman atau safe house agar korban bisa sekolah dari rumah aman tersebut," kata Sri di Mapolres Metro Jakarta Timur, Senin.
Sementara itu, U ditangkap lantaran rekaman CCTV yang merekam aksinya viral di media sosial, Sabtu (12/8/2023).
U sudah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan dan terancam hukuman 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.