JAKARTA, KOMPAS.com - Polemik rumah susun sederhana sewa (rusunawa) Kampung Susun Bayam (KSB) belum juga berakhir.
Sebab, warga Kampung Bayam belum bisa menempati rusunawa meskipun bangunan sudah berdiri kokoh di depan Jakarta International Stadium (JIS).
PT Jakarta Propertindo alias Jakpro merupakan pengelola sekaligus pemilik aset KSB. Namun, lahan tempat KSB itu berdiri merupakan aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Kendala lain juga muncul. Sejauh ini Jakpro mengaku belum menerima legalitas dari Pemprov DKI untuk mengelola KSB.
Baca juga: Warga Kampung Bayam Tagih Janji: Katanya Dulu Bakal Dipekerjakan di JIS
Sementara itu, warga Kampung Bayam adalah korban karena rumah mereka ditertibkan untuk mendirikan JIS.
Oleh karena itu, warga Kampung Bayam akhirnya menggugat Pemprov DKI dan Jakpro ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Senin (14/8/2023).
Mereka menggugat karena tidak kunjung mendapatkan hunian. Sedangkan, kondisi warga Kampung Bayam saat ini ada sebagian yang bertahan di sekitar JIS dengan mendirikan tenda sejak November 2022.
Pasalnya, warga Kampung Bayam mengaku tak sanggup untuk membayar kontrakan dan menolak untuk pindah ke rusunawa Nagrak.
Baca juga: Warga Kampung Bayam Tidak Tahu Dapat Tawaran Berwirausaha di Rusunawa Nagrak
Kini Pemprov DKI Jakarta menawarkan tempat usaha kepada warga Kampung Bayam apabila mau menempati rusunawa Nagrak, Jakarta Utara.
Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) DKI Jakarta, Retno Sulistyaningrum mengatakan, penawaran Pemprov DKI merupakan solusi agar warga Kampung Bayam tetap memiliki tempat tinggal.
"Di lantai dasar dapat digunakan untuk ruang usaha," ujar Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Retno Sulistyaningrum kepada wartawan, Senin (14/8/2024).
Retno mengatakan, ada ruko dan lapak yang dapat digunakan warga untuk menjalankan usaha di lantai dasar Rusunawa Nagrek.
Baca juga: Pemprov DKI Tawari Warga Kampung Bayam Pindah dan Berwirausaha di Rusunawa Nagrak
"Untuk (tarif) kios Rp 15.000 per meter persegi dan untuk lapak Rp 7.500 per meter persegi," kata Retno.
Retno mengatakan, Dinas PRKP DKI Jakarta juga akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Dinas Perhubungan terkait keluhan warga Kampung Bayam soal sulitnya akses menuju tempat sekolah.
"Terkait jarak sekolah dan kendala akses akan dikoordinasikan dengan SKPD terkait, dalam hal ini Disdik terkait dengan perpindahan sekolah, Dishub terkait dengan penyediaan feeder busway," kata Retno.