JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Pusat masih menyelidiki laporan terhadap selebgram Oklin Fia atas dugaan penodaan agama terkait konten jilat es krim.
Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat masih mengumpulkan saksi-saksi untuk mendapat keterangan tambahan.
“Terlapor belum (ditangkap). Masih minta keterangan ahli,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat saat dihubungi wartawan, Selasa (22/8/2023).
Baca juga: Update Kasus Konten Jilat Es Krim Selebgram Oklin Fia, Polisi Gandeng MUI untuk Penyelidikan
Sebelumnya diberitakan, Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) mengunjungi Mapolres Metro Jakarta Pusat untuk menyerahkan bukti tambahan atas laporan terhadap selebgram Oklin Fia, hari ini.
Selain penyerahan bukti dan surat rekomendasi, polisi juga akan melakukan pemeriksaan saksi terhadap pengurus PB SEMMI.
Lalu, PB SEMMI juga turut akan mengajukan surat permohonan pencekalan Oklin Fia agar tidak diizinkan pergi ke luar negeri.
Untuk diketahui, PB SEMMI melaporkan Oklin Fia ke Polres Metro Jakarta Pusat pada 14 Agustus 2023.
Baca juga: Pelapor Selebgram Oklin Fia Serahkan Surat Fatwa dari MUI Terkait Pornoaksi ke Polisi
PB SEMMI menganggap Oklin Fia melanggar asusila dan menodai agama.
Laporan PB SEMMI teregistrasi dengan nomor LP/B/2020/VIII/2023/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.