JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat akan mencabut Kartu Jakarta Pintar (KJP) milik pelajar yang kedapatan membeli atau mengkonsumsi minuman keras (miras).
Peringatan ini disampaikan usai sebuah toko kelontong kedapatan menjual minuman keras (miras) secara ilegal di Jalan Cempaka Raya, RT 011/RW 02, Cempaka Putih.
Adapun setelah diselidiki, pembeli miras terdiri dari pelajar hingga orang dewasa.
“Kalau kedapatan (pelajar beli) sudah pasti KJP akan dicabut. Baik itu beli atau konsumsi miras,” kata Asisten Pemerintahan (Aspem) Pemkot Jakpus Denny Ramdany kepada wartawan, Selasa (22/8/2023).
Baca juga: 2 Siswa yang Dicabut KJP-nya Terlibat Tawuran di Johar Baru
Perihal pelajar yang diduga membeli miras di Cempaka Putih, Denny mengatakan, pihaknya akan memanggil Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah 1.
“Dengan pemanggilan ini, kami harap nanti guru dan kepala sekolah untuk mengingatkan para pelajar tidak konsumsi miras. Kalau kedapatan pelajar beli ataupun minum miras, langsung kami cabut KJP,” tegas dia.
Sebelumnya, Pemprov DKI juga mengancam akan mencabut KJP siswa yang kedapatan tawuran.
Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta bahkan telah mencabut KJP dua siswa yang terlibat tawuran pelajar.
Kedua siswa itu terbukti terlibat aksi tawuran di wilayah Jakarta Pusat.
"Kemarin yang tawuran ada dua. (Pokoknya) Sudah, KJP-nya dicabut," ujar Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (27/7/2023).
Pemberian sanksi ini sebagai komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjaga para siswa agar fokus belajar, dan tidak melakukan pelanggaran hukum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.