JAKARTA, KOMPAS.com - Jajaran Polsek Tambora menangkap dua pencopet spesialisasi stasiun dan kereta rel listrik (KRL) di Bekasi Barat, Kota Bekasi, Rabu (23/8/2023).
Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan, dua pelaku yang tertangkap masing-masing berinisial RM (36) serta S (42). Sedangkan dua pelaku lain yakni EF dan L masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Waktu kejadian pencopetan Rabu, 16 Agustus 2023 sekitar pukul 17.55 WIB, di Stasiun Duri, Tambora. Pelaku mencopet satu unit ponsel merek Samsung tipe Galaxy Flip," ujar Putra saat dikonfirmasi, Jumat (25/8/2023).
Kata Putra, korban berinisial JI (31) mengalami kerugian hingga Rp 11 juta usai ponsel miliknya dicuri komplotan tersebut. Alhasil, korban melapor kejadian yang menimpanya ke kantor polisi.
"Unit Buser mendapatkan informasi keberadaan diduga pelaku di sekitar Kranji. Kemudian atas dasar informasi tersebut melakukan pengejaran," terang Putra.
Polisi lantas menangkap RM, lalu membawanya ke Mapolsek Tambora. Berdasarkan keterangannya, RM kerap melancarkan aksinya di KRL bersama temannya. Dari hasil interogasi tersebut, polisi menangkap S.
Baca juga: Belum Ada Penilangan pada Uji Coba Razia Emisi Kendaraan di Terminal Blok M
"Dari hasil penjualan HP milik korban dijual Rp 4 juta. Pelaku RM mendapatkan Rp 800.000, dan sisanya untuk D dan L," jelas Putra.
Kini, dua pelaku telah ditahan di Mapolsek Tambora. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.