Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Pertama Razia, 516 Kendaraan Diseret Ikut Uji Emisi

Kompas.com - 25/08/2023, 16:49 WIB
Tria Sutrisna,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menyebutkan, sebanyak 516 pengendara dikenakan sanksi teguran karena kendaraannya belum uji emisi.

Setelah diuji emisi di lokasi, sebanyak 104 kendaraan tidak lolos karena melebihi ambang batas.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, sanksi teguran diberikan saat pelaksanaan uji coba razia kendaraan tak lolos uji emisi pada Senin (25/8/2023).

Dari lima titik razia di wilayah DKI Jakarta, terdapat 550 kendaraan yang secara acak diberhentikan dan dilakukan uji emisi.

"Kendaraan yang diberhentikan dan dilakukan uji emisi sebanyak 550 kendaraan terdiri dari 263 kendaraan mobil dan 287 sepeda motor," ujar Asep dalam keterangannya, Jumat.

Baca juga: Ada Razia Uji Emisi di Pulogadung, Warga Manfaatkan untuk Uji Emisi Gratis

Menurut Asep, sebanyak 516 kendaraan di antaranya kedapatan belum melakukan uji emisi gas buang. 

Adapun kendaraan yang paling banyak melanggar aturan emisi ditemukan di lokasi razia Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat.

"Di Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat jumlah tilang teguran 150 kendaraan. Di depan Terminal Blok M, Jakarta Selatan 94 kendaraan. Jalan RE Marthadinata, Jakarta Utara 85 kendaraan," kata Asep.

"Kemudian di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur sebanyak 75 tilang teguran, di depan Mall Taman Anggrek, Jakarta Barat 72 tilang teguran, dan Jalan Pemuda, Jakarta Timur 40 teguran," pungkasnya.

Baca juga: Cerita Fajar Kena Razia Emisi Kendaraan di Blok M: Sudah Tak Lolos, Telat Kerja Pula

Diberitakan sebelumnya, razia kendaraan yang tidak lolos uji emisi mulai diuji coba pada Jumat (25/8/2023) ini di wilayah DKI Jakarta.

Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta Sarjoko mengungkapkan, razia akan digelar serentak di beberapa titik, di antaranya Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur, dan di Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara.

Selain itu, razia juga akan digelar di wilayah Taman Anggrek (Jakarta Barat), Terminal Blok M (Jakarta Selatan), dan Jalan Asia Afrika (Jakarta Pusat).

"Pada razia yang kami lakukan ini sifatnya masih sosialisasi," ungkap Sarjoko di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (24/8/2023).

Dengan demikian, Sarjoko menyebutkan, belum ada sanksi tilang yang dikenakan kepada pengendara selama masa uji coba.

Baca juga: Sebelum Terapkan Tilang, Polda Metro Gelar Uji Emisi di Beberapa Titik di Jakarta

Satgas Uji Emisi yang terdiri dari unsur pemerintah daerah, TNI, dan Polri hanya akan memeriksa ambang batas gas buang setiap kendaraan.

"Pemberlakuan sanksi sesuai dengan Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan akan dilaksanakan mulai 1 September 2023 hingga 30 November 2023," kata Sarjoko.

Berdasarkan beleid itu, sanksi denda tilang untuk sepeda motor tidak lolos uji emisi maksimal Rp 250.000, sedangkan untuk mobil sebesar Rp 500.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com