Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tekan Polusi, Warga yang Bakar Sampah di Jaktim Bakal Dikenai Tindak Pidana Ringan

Kompas.com - 25/08/2023, 22:55 WIB
Nabilla Ramadhian,
Ihsanuddin

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur bakal menggunakan pasal tindak pidana ringan (tipiring) kepada orang-orang yang membakar dan membuang sampah sembarangan.

Wali Kota Jakarta Timur M Anwar menjelaskan, langkah tersebut untuk memastikan wilayahnya bebas dari polusi, serta lingkungan yang lebih bersih.

"Pertama (diberikan) imbauan, kedua monitoring. Ketiga, jika ditemukan, akan dikenakan operasi tangkap tangan (OTT) tindak pidana ringan," tegas dia ketika dikonfirmasi, Jumat (25/8/2023).

Baca juga: Pemprov DKI Bakal Tutup Pabrik Penyumbang Polusi di Jakarta

Menurut Anwar, hal tersebut dapat memberikan efek jera agar para pelaku tidak mengulangi perbuatannya.

Terlebih, pembakaran sampah di tempat terbuka merupakan salah satu penyumbang polusi di Jakarta Timur.

Selain pembakaran sampah, Pemkot Jaktim juga akan menindak warga yang ketahuan buang sampah sembarangan.

"Jakarta Timur ini lokasinya berbatasan (dengan wilayah lain). Saya sudah lihat sendiri kok, banyak orang dari luar sini, masuk dan buang sampah di Jakarta Timur," ungkap Anwar.

"Saya harap, jajaran kami melakukan OTT karena sudah sering diperingatkan. Tipiring dan proses hukum untuk memberi efek jera bagi mereka," imbuh dia.

Baca juga: Wali Kota Depok Tak Akan Semprot Jalan untuk Kurangi Polusi, Ini Alasannya

Sebagai informasi, kegiatan membakar sampah di wilayah DKI Jakarta sebenarnya sudah dilarang.

Ini tertera dalam Pasal 126 huruf e Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.

Sementara Pasal 135 ayat (1) menyebutkan, setiap orang yang lalai atau dengan sengaja membakar sampah yang mencemari lingkungan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 huruf e, dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, larangan membuang sampah secara sembarangan diatur dalam Pasal 126 huruf b, c, g, h, dan k.

Berdasarkan Pasal 130 ayat (1) huruf b dan c, mereka yang terbukti membuang sampah sembarangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 huruf b, c, g, h, dan k, dikenakan denda mencapai Rp 500.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pencanangan HUT ke-497 Jakarta, Heru Budi Bagi-bagi Sepeda ke Warga

Pencanangan HUT ke-497 Jakarta, Heru Budi Bagi-bagi Sepeda ke Warga

Megapolitan
Heru Budi Umumkan 'Jakarta International Marathon', Atlet Dunia Boleh Ikut

Heru Budi Umumkan "Jakarta International Marathon", Atlet Dunia Boleh Ikut

Megapolitan
Pencanangan HUT ke-497 Kota Jakarta, Masyarakat Menyemut di Kawasan Bundaran HI sejak Pagi

Pencanangan HUT ke-497 Kota Jakarta, Masyarakat Menyemut di Kawasan Bundaran HI sejak Pagi

Megapolitan
Beda Nasib Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez di Kasus Narkoba: Satu Direhabilitasi, Satu Ditahan

Beda Nasib Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez di Kasus Narkoba: Satu Direhabilitasi, Satu Ditahan

Megapolitan
Simak Penyesuaian Jadwal Transjakarta, MRT, LRT, dan KRL Selama Pencanangan HUT ke-497 Jakarta Hari Ini

Simak Penyesuaian Jadwal Transjakarta, MRT, LRT, dan KRL Selama Pencanangan HUT ke-497 Jakarta Hari Ini

Megapolitan
Catat, Ini 41 Kantong Parkir Saat Acara Pencanangan HUT ke-497 Jakarta di Bundaran HI

Catat, Ini 41 Kantong Parkir Saat Acara Pencanangan HUT ke-497 Jakarta di Bundaran HI

Megapolitan
Pencanangan HUT ke-497 Jakarta di Bundaran HI Hari Ini, Simak Rekayasa Lalu Lintas Berikut

Pencanangan HUT ke-497 Jakarta di Bundaran HI Hari Ini, Simak Rekayasa Lalu Lintas Berikut

Megapolitan
Aksi Nekat Pelaku Curanmor di Bekasi: Beraksi di Siang Hari dan Lepaskan Tembakan Tiga Kali

Aksi Nekat Pelaku Curanmor di Bekasi: Beraksi di Siang Hari dan Lepaskan Tembakan Tiga Kali

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Rute KA Kertajaya, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Kertajaya, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Detik-detik Penjambret Ponsel di Jaksel Ditangkap Warga: Baru Kabur 100 Meter, Tapi Kena Macet

Detik-detik Penjambret Ponsel di Jaksel Ditangkap Warga: Baru Kabur 100 Meter, Tapi Kena Macet

Megapolitan
Pencuri Motor yang Sempat Diamuk Massa di Tebet Meninggal Dunia Usai Dirawat di RS

Pencuri Motor yang Sempat Diamuk Massa di Tebet Meninggal Dunia Usai Dirawat di RS

Megapolitan
Ratusan Personel Satpol PP dan Petugas Kebersihan Dikerahkan Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

Ratusan Personel Satpol PP dan Petugas Kebersihan Dikerahkan Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

Megapolitan
Alasan Warga Tak Amuk Jambret Ponsel di Jaksel, Ternyata “Akamsi”

Alasan Warga Tak Amuk Jambret Ponsel di Jaksel, Ternyata “Akamsi”

Megapolitan
Korban Jambret di Jaksel Cabut Laporan, Pelaku Dikembalikan ke Keluarga untuk Dibina

Korban Jambret di Jaksel Cabut Laporan, Pelaku Dikembalikan ke Keluarga untuk Dibina

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com